POLRESTA Cirebon tidak akan ragu menindak tegas geng motor yang terbukti melanggar hukum dan melakukan tindak pidana kriminalitas. Hal itu merupakan komitmen Polresta Cirebon dalam melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat serta menjaga kondusivitas maupun situasi kamtibmas di Kabupaten Cirebon.
Demikian dikemukakan Kapolresta Cirebon Kombes Pol, Arif Budiman, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (12/1/2022).
Kapolresta mengatakan, jajarannya berhasil mengungkap tindak kriminalitas yang terjadi dalam kurun waktu beberapa minggu terakhir, salah satunya kasus bentrok dua kelompok (geng) motor di Jalan Raya Gebang-Pabuaran, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon yang terjadi, pada Minggu (2/1/2022) dini hari lalu.
Akibat bentrokan itu, satu korban meninggal dunia sementara satu orang lainnya mengalami luka berat hingga harus mendapat perawatan intensif di RSUD Waled.
BACA JUGA: Dua Pelajar SMP Tewas Tergilas Truk, Akibat Gagal Nyalip Usai Senggolan dengan Sepeda Motor Lain
Menurutnya, dari hasil penyelidikan diketahui, motif bentrokan itu dilatarbelakangi aksi balas dendam atas penganiayaan, beberapa waktu sebelumnya.
Namun, menurut dia, apapun alasannya tindakan tersebut dilarang, karena sebagai negara hukum tidak diperbolehkan main hakim sendiri dan semua persoalan harus diselesaikan menurut hukum yang berlaku.
“Tidak ada alasan untuk aksi main hukum sendiri seperti itu, kami tindak tegas,” kata Arif.
Menurut Arif, dalam mengungkap kasus tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan serta penyidikan mendasari dari foto-foto, video yang beredar, informasi saksi dan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil diamankan tiga orang tersangka dengan inisial SR, RM dan BM,” ujarnya.
BACA JUGA: Pelaku Tabrak Lari yang Dimassa di Kedawung Positif Narkoba
Arif memastikan ketiga tersangka merupakan anggota geng motor Races Pilots of Moon (RPM). Ketiganya melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam, yang mengakibatkan jatuhnya dua korban, satu di antaranya meninggal dunia.
“Saat ini kepada para tersangka telah dilakukan penahanan di rutan Polresta Cirebon guna proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti di antaranya, beberapa senjata tajam yang digunakan dalam bentrokan itu.
“Kami amankan barang bukti senjata tajam cukup banyak, di antaranya, enam celurit, tiga pedang, arit, besi dan bambu,” katanya.
Selain itu, petugas juga mengamankan enam unit sepeda motor, pakaian korban dan pakaian pelaku.
BACA JUGA: Polisi Bekuk Dua Pelaku Jambret di Cirebon
Arif menegaskan, dalam rangka pemberantasan geng motor yang menjurus kepada tindak pidana kriminalitas, pihaknya juga sudah melakukan upaya-upaya preventif yang dilakukan dengan bekerja sama dengan pihak sekolah.
“Para tersangka dijerat tiga pasal sekaligus yakni pasal 170 sekaligus juga 338 junto 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Sarrah/job)