KABUPATEN CIREBON, SC- Satpol PP Kabupaten Cirebon belum melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di pedistrian Jalan Fatahillah, Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber.
Padahal pada pertengahan bulan Desember 2021 lalu, Satpol PP sudah menyosialisasikan sekaligus memberi batas waktu kepada para PKL agar menarik mundur lapak dagangannya dari pedistrian jalan, sebelum dibongkar paksa. Pasalnya, fungsi trotoar adalah untuk pejalan kaki, bukan untuk tempat berjualan.
Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Mochamad Syafrudin melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas), Dadang Priyono, menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan evaluasi terkait keberadaan PKL di lokasi tersebut.
BACA JUGA: Soal Limbah Batu Alam, DPRD Minta Pemkab Cirebon Edukasi Pengusaha
Hasil evaluasi tersebut nantinya akan dibahas bersama sejumlah pemangku kebijakan terkait dalam sebuah pertemuan yang dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.
“Formulasi sudah disiapkan, cuma eksekusi minggu depan kita urun rembuk dengan stakeholder termasuk Bappelitbangda di dalamnya sebagai perencanaannya,” kata Dadang, Kamis (13/1/2022).
Selain itu, pihaknya juga bakal mengundang pemangku wilayah untuk urun rembuk pemetaan sekaligus untuk menyosialisasikan kepada masyarakat, bahwa berjualan di pedistrian jalan merupakan pelanggaran. Diakui Dadang, pihaknya memang butuh masukan dari sejumlah pemangku wilayah setempat.
“Di situ ada beberapa klaster, klaster PKL yang memang padat dan klaster depan perumahan yang dijadikan tempat usaha. Jadi sebenarnya bukan larangan berjualan, tetapi bagaimana kita mengurangi pelanggaran di pedistrian jalan,” kata Dadang.
BACA JUGA: PKL Watubelah Bakal Tersentral
Saat ini pihaknya masih dalam tahap pemetaan solusi jangka pendek, menengah dan jangka panjang, sebelum ada tanah Pemda yang akan dikhususkan untuk menampung PKL pada sebuah shelter. Pihaknya meminta agar para PKL tidak menggunakan bangunan permanen atau semi permanen, tapi menggunakan bangunan yang bisa bongkar pasang atau sejenisnya.
“Sebelum kita mendapat solusi jangka panjang terkait dengan penempatan PKL itu, jangan gunakan bangunan permanen atau semi permanen,” paparnya.
Selain itu, pihaknya juga masih menunggu kajian tentang penataan kawasan PKL yang sampai saat ini belum diketahui perkembangan dari hasil kajiannya.
BACA JUGA: Dishub Sosialisasi Penertiban Angkutan Galian C
“Dari pembinanaan UMKM-nya sperti apa, terus kalau ada pelanggaran di sepadan jalan nanti kita juga kan harus berkoordinasi dengan instansi terkait. Jadi kita lakukan keroyokan. Intinya sih pemulihan ekonomi berjalan, tapi pelanggaran pedistrian jalan berkurang,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Cirebon bakal membongkar lapak para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di sepanjang Jalan Fatahillah dari wilayah Kecamatan Sumber sampai Kecamatan Weru. Namun, upaya penertiban tersebut akan dilakukan pelan-pelan dan bertahap. (Islah)