KOTA CIREBON, SC- Komisi II DPRD Kota Cirebon meminta agar tarif parkir di Pasar Jagasatru disesuaikan dengan aturan baru, yaitu Perda tentang Retribusi Jasa Umum. Sebab, saat ini tarif parkir di pasar itu belum sesuai perda.
“Kontrak pengelolaan parkir mereka (Pasar Jagasatru) itu pada November 2020. Tarifnya Rp3.000 dan Rp5.000. Kita sampaikan, untuk retribusi parkir itu minimalnya sama dengan perda,” kata Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, H Watid Sahriar saat sidak di Pasar Jagasatru, Jumat (14/1/2022).
Watid menerangkan, dalam perda diatur untuk retribusi parkir di bahu jalan bagi sepeda motor Rp2.000, sedangkan mobil Rp4.000. Namun, lanjut Watid, Pasar Jagasatru tak menggunakan retribusi parkir, tapi menggunakan sistem pajak parkir, sama seperti yang diterapkan mal-mal di Kota Cirebon.
“Kita sebagai lembaga legislatif mengingatkan agar ada penyesuaian tarif parkir, ya disesuaikan dengan perda. Kami menyampaikan tolong agar kontraknya (pengelolaan parkir) di-adendum,” tutur Watid.
Ia menyampaikan, pengelola parkir harus menaikan tarif. Sehingga, Watid meminta agar pengelola parkir memiliki hitungan yang real.
“Yang baru itu pajak parkir untuk motor Rp2.000 dan mobil Rp4.000, silakan sesuaikan harganya,” katanya.
BACA JUGA: Komisi I DPRD Kota Cirebon Desak Menara Tak Berizin Dibongkar
Watid menambahkan, pihaknya berencana mengundang Perumda Pasar Berintan pada Februari nanti. DPRD bersama Perumda Pasar Berintan bakal mendiskusikan tentang kenaikan tarif parkir.
Sementara itu, Kepala Pasar Jagasatru, Sugandi mengaku telah berencana untuk mengubah tarif parkir. Sebab, Sugandi mengatakan, setiap tahun kebutuhan belanja mengalami peningkatan.
“Mungkin nanti ada perubahan tarif parkir,” kata Sugandi. (Surya)