KOTA CIREBON, SC- Komisi I DPRD Kota Cirebon meminta dinas teknis segera membongkar menara telekomunikasi yang tidak memiliki izin. Pasalnya, selain tak memberi pemasukan bagi Pemerintah Kota Cirebon, keberadaan menera telekomunikasi yang tak berizin sangat membahayakan masyarakat sekitar menara.
Hal itu mengemuka dalam rapat kerja antara Komisi I DPRD Kota Cirebon dengan Satpol PP, DPMPTSP dan DPUTR setempat, Jumat (14/1/2022).
Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Dani Mardani SH MH meminta kepada dinas terkait untuk segera membongkar sejumlah menara telekomunikasi yang sudah habis masa izin operasionalnya. Termasuk mendata ulang menara-menara yang diduga tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), kondisinya sudah tua, serta dapat membahayakan warga sekitar.
Dani menjelaskan, hasil rapat bersama DPMPTSP, DPUTR dan Satpol PP, terkait keberadaan menara di RW 09 Cibogo, yang tidak berizin. Oleh karena itu, Komisi I meminta kepada dinas terkait untuk segera melakukan pembongkaran.
Terkait menara di RW 11 Gang Menur, Komisi I meminta agar SKPD terkait segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan mengonfirmasi izin operasional kepada pemilik atau perusahaan provider.
BACA JUGA: PDIP Dukung Penambahan Dapil, Optimistis Target Perolehan 10 Kursi DPRD Kota Cirebon Tercapai
Komisi I DPRD sejalan dengan permintaan masyarakat untuk dilakukan pembongkaran karena lokasinya di tengah permukiman. Sementara untuk di RW 7 Cangkring, lanjut Dani, pemilik harus segera menempuh mekanisme aturan berlaku. Jika ingin melanjutkan maka menurutnya harus mengubah IMB.
“Apabila ingin melanjutkan izinnya, perusahaan segera berkomunikasi dengan warga sekitar. Karena kondisinya tidak terawat. Mohon segera dirapihkan. Ini juga menyangkut keselamatan masyarakat,” terang Dani, di sela rapat, Jumat (14/1/2022).
Saat rapat berlangsung, Kepala Seksi Pengawasan Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Cirebon, M Rahmat Hidayat menyampaikan, sejauh ini terdapat tiga menara yang dipersoalkan warga.
“Ketiganya yakni di RW 9 Cibogo Kelurahan Argasunya, di RW 11 Gang Menur Kelurahan Kesambi dan di RW 7 Kelurahan Cangkring,” kata Rahmat. (Surya)