MAJALENGKA, SC- Dua wilayah kecamatan di Kabupaten Majalengka menjadi fokus program pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2022. Dua wilayah kecamatan tersebut yakni, Kecamatan Malausma dan Sukahaji.
Kepala Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Majalengka, Dedi Purwadi mengatakan, tahun ini Kabupaen Majalalengka mendapatkan kouta program pembuatan sertifikat tanah sebanyak 74.000 melalui program PTSL.
“Kita hanya dapat kuota untuk pelaksanaan PTSL tahun ini, pengukuran sebanyak 50.000 dan sertifikat hak tanah (SHT) 74.000,” kata Dedi saat sosialisasi PTSL 2022 di Gedung Yudha Karya Abdi Negara, Jumat (21/1/2022).
BACA JUGA: Tindaklanjuti Keluhan Petani, Komisi II DPRD Majalengka Sidak Pupuk
Ia menjelaskan, bahwa program PTSL tahun ini difokuskan untuk desa yang berada di dua wilayah kecamatan, yakni Malausma dan Sukahaji. “50 ribu pengukuran itu baru hanya dua kecamatan ini yang bisa dilakukan. Biaya PTSL Rp150 ribu untuk patok dan pengukuran,” ujar Dedi Purwadi .
Guna memudahkan program tersebut, Dedi meminta pada pemerintah daerah agar membebaskan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Pasalnya kata Dedi, salah satu beban bagi warga dalam membuat sertifikat tanah adalah adanya biaya BPHTB.
“Mudah-mudahan BPHTB di tahun 2022 ini bisa dibebasin. Saya juga minta (kepada pemerintah daerah) untuk dibebaskan. Ini salah satu penghambat PTSL. Kasian masyarakat. Pak Wabup juga sudah menyampaikan ke Pak Bupati katanya,” ucapnya.
BACA JUGA: Jalan Rusak di Majalengka Jadi PR Pemerintah, Ini Jalurnya
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D Mardiana mengatakan, pihaknya tidak menampikkan bahwa adanya biaya BPHTB akan menjadi penghambat program PTSL ke depan.
“Hal itu kami akui. Secepatnya hal ini segera dirumuskan dengan bupati agar membebaskan BPHTB khusus untuk program PTSL,”kata Wabup
Terkait program PTSL, kata Tarsono, pemerintah sangat mengapresiaasi. Sebab program PTSL ini memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk pembuatan sertifikat tanah. “Kita pemerintah daerah sangat mendukung program ini. Karena dengan program PTSL ini, masyarakat semakin mudah semakin murah dan cepat,” ucap Wabup.
BACA JUGA: Kiai Maman Imanulhaq Minta Urang Sunda Bangkit
Dengan demikian lanjutnya,dengan adanya program PTSL diharapkan tidak muncul lagi konflik dalam sengketa pertanahan, hal ini karena sudah adanya legal formal dalam masalah tanah tersebut.
“Dengan ada kepastian hukum atas tanah, ini juga dapat menghindari munculnya konflik. Dan juga bisa untuk meningkatkan ekonomi masyarakat ,” jelasnya. (Abr)