BUPATI CIREBON, H Imron tampak menitikan air mata. Beberapa kali, Imron kali menyeka air matanya. Ia tampak tak mampu menahan kesedihan, saat mengetahui ada seorang warganya yang terpaksa melakukan aksi tindak kejahatan karena terdesak kebutuhan membiayai anak yang masuk rumah sakit.
Hal itu diketahui Imron, saat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Fadil Zumhana berkunjung ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Senin (24/1/2022).
Kehadiran Jampidum ke Kabupaten Cirebon untuk menyampaikan keputusan Restorative Justice yang dikeluarkan Kejaksaan.
Menurut Fadil, sesuai dengan Pasal 139 KUHAP, jaksa mempunyai kewenangan untuk menentukan layak atau tidaknya suatu kasus dilanjutkan ke pengadilan. Di Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, ada salah satu kasus yang menimpa warga Kabupaten Cirebon bernama Agus yang tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Fadil menuturkan, usai mendengar paparan evaluasi secara virtual kasus yang menjerat Agus beberapa waktu lalu, kejaksaan melihat ada beberapa alasan bahwa kasus ini tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan.
“Kami menghentikan penuntutan perkara ini dengan melihat beberapa aspek dan pertimbangan,” ujarnya.
BACA JUGA: Bupati Cirebon, Imron: Pemerintah Pusat Harus Turun Tangan Tangani Banjir Cirebon Timur
Menurutnya, pertimbangan pertama adalah karena yang bersangkutan tidak pernah dihukum sebelumnya. Selain itu, kerugian akibat aksi yang bersangkutan kurang dari Rp2,5 juta dan korban memaafkan pelaku.
“Jaksa diberikan hak oleh rakyat untuk menuntut, ketika rakyat itu memaafkan maka hak itu kita geser. Yang terpenting kita menghadirkan negara dalam hal memberikan keadilan. Negera melihat sisi humanis dari perkara ini sehingga penuntutan tidak dilimpahkan ke pengadilan. Yang berangkutan berbuat seperti itu karena butuh biaya anaknya sakit paru-paru, sisi humanisnya terpenuhi,” kata dia.
Selama Januari 2022, kata Fadil, pihaknya sudah menghentikan 53 perkara. Jumlah tersebut belum ditambah upaya restorative justice pada tahun 2021 lalu sekitar 650 perkara. Dalam hal ini, kejaksaan ingin memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum.
BACA JUGA: Korban Banjir Waled Mengaku Bosan, Ingin Hidup Normal tanpa Rutinitas Banjir Tahunan
Dengan restorative justice, lanjut Fadil, pihaknya bisa mengurangi potensi over kapasitas rumah tahanan. Karena dari 700 lebih perkara itu, jumlah tersangkanya lebih dari 1.000 orang.
“Jadi bisa dirasakan manfaatnya,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Cirebon, H Imron mengaku terenyuh melihat kondisi warganya, Agus.
“Baru sekarang saya menitikan air mata pada acara umum. Ini juga teguran buat semuanya, jangan sampai kejadian seperti ini terulang, negara harus hadir, silakan jika ada warga yang kesulitan apapun, baik masalah ekonomi maupun kesehatan bisa konsultasi dengan kuwu, camat atau ke saya sekali pun,” kata Imron.
BACA JUGA: Diduga Depresi, Seorang Kakek Nekat Gantung Diri
Imron pun berjanji akan membantu keluarga Agus, bahkan rumah Agus akan diperbaiki olehnya sehingga layak dan nyaman untuk ditinggali.
“Kita akan bantu rehab rumahnya, kalau Agus butuh apa-apa, nanti bisa ngomong ke saya,” paparnya.
Sebelumnya, tersangka pencurian asal Kabupaten Cirebon, Agus, kini bisa berbafas lega setelah dua bulan meringku di dalam sel Mapolsek Weru. Kini, Agus bisa menghirup udara bebas dan berkumpul lagi dengan keluarganya.
Peristiwa kelam yang menimpa Agus terjadi di awal Desember 2021. Ketika itu Agus mengaku panik karena anak laki-lakinya yang masih kecil tengah dirawat di rumah sakit setelah didiagnosa dokter menderita infeksi di paru-paru.
BACA JUGA: Soal Tower Seluler, Sekmat Imbau Warga Kroscek ke DPMPTSP
Saat itu, ia berniat ke rumah sakit untuk menunggui anaknya. Namun, saat itu ia tidak punya uang sedikit pun. Sepanjang perjalanan dari rumah isterinya di Kecamatan Arjawinangun, ia selalu memikirkan uang untuk biaya anaknya. Terlebih saat itu anaknya belum tercover BPJS, sehingga otomatis biaya harus ditanggung secara mandiri.
“Kalau kondisi saya saat itu lagi panik, saya pusing mikirin biaya. Saya tidak pegang uang sama sekali sementara anak saya dirawat di rumah sakit, butuh biaya,” ujar Agus, di sela-sela kunjungan Jaksa Agung ke Kejari Kabupaten Cirebon, kemarin.
Di tengah perjalanan menuju rumah sakit, pandangan Agus teralihkan ke salah satu orang yang saat itu sedang memainkan HP di pinggir jalan. Seketika niat jahat pun muncul, Agus yang sehari-hari bekerja sebagai penjual es kocok itu akhirnya memilih jalan pintas demi anaknya tersebut.
BACA JUGA: Pengendara Motor Tewas Mengenaskan Terlindas Truk di Jalan Evakuasi Cirebon
Ia lalu turun dari motor dan langsung menarik HP dari tangan orang yang sedang duduk di pinggir jalan.
“Saat saya mau kabur, motor saya tiba-tiba ke kunci stangnya, jadi saya tertangkap. Saya khilaf, saya sudah tidak punya pilihan lain,” kata dia.
Beruntung saat itu warga tidak main hakim sendiri. Agus mengaku tidak mendapatkan bogem mentah dari warga, lalu ia diserahkan ke pihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut. Saat itu, Agus pun mengaku pasrah.
“Beruntung saya dapat pengampunan dari korban dan sekarang kasus saya dihentikan oleh kejaksaan melalui program restorative justice. Terima kasih sekali kepada kejaksaan. Saya sekarang mau menata hidup saya. Anak saya sekarang lagi sakit DBD, tapi sekarang sudah agak mendingan,” paparnya.
BACA JUGA: Penertiban PKL di Sepanjang Pedestrian Jalan Fatahillah Kabupaten Cirebon Tunggu Hasil Kajian
Sementara itu, Kajari Kabupaten Cirebon, Hutamrin SH MH mengatakan, di Kabupaten Cirebon, langkah restorative justice baru pertama dilakukan. Upaya tersebut dilakukan dengan beberapa pertimbangan dan evaluasi pihak kejaksaan.
“Ini baru pertama dilakukan di Kabupaten Cirebon,” jelasnya. (Islah)