KOTA CIREBON, SC- Komisi I DPRD Kota Cirebon akan mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengonsultasikan rencana perluasan wilayah Kota Cirebon, dengan jalan memasukkan enam kecamatan Kabupaten Cirebon yang masuk wilayah hukum Polres Cirebon Kota ke dalam administrasi Pemerintah Kota Cirebon.
Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Imam Yahya mengatakan, unsur pimpinan komisi dan DPRD akan konsultasi ke Kemendagri mengenai perluasan wilayah.
“Sesuai agenda Badan Musyawarah (Bamus), rencananya hari ini (kemarin, red) kita berangkat ke Kementerian Dalam Negeri mau konsultasi terkait dengan penataan wilayah,” kata Imam kepada Suara Cirebon saat ditemui di gedung DPRD setempat, Senin (24/1/2022).
BACA JUGA: Soal Perluasan Wilayah, Wali Kota Ajak Semua Pihak Bijak
Menurutnya, sebagai bagian dari pemerintahan rencana perluasan wilayah perlu dikonsultasikan ke Kemendagri. Terlebih, lanjut Imam, perluasan wilayah induknya ada di Kemendagri.
Untuk itu, dirinya mengharapkan konsultasi ke Kemendagri dapat menemukan titik terang dan kejelasan atas keinginan terjadinya perluasan wilayah di Kota Cirebon.
“Mudah-mudah besok (hari ini, red) sudah ada titik terang, tahapannya itu seperti apa. Maksudnya langkah apa yang harus dilakukan kami jika Kemendagri memperbolehkan perluasan, jika tidak diperbolehkan kami dan teman-teman dewan akan evaluasi dan diskusi,” katanya.
BACA JUGA: Tolak Pencaplokan Wilayah, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Minta Pemkot Berkaca
Imam menyebut, Komisi I tidak melakukan persiapan khusus untuk pertemuan dengan pihak Kemendagri, karena baru sekadar konsultasi.
“Hanya konsultasi pemetaan perluasan wilayah. Intinya konsultasi ini meminta kejelasan dari Kemendagri boleh atau tidak perluasan wilayah ini,” tandas kader PDI Perjuangan tersebut.
Seperti diketahui, ide perluasan wilayah Kota Cirebon itu mengemuka ke publik saat Komisi I DPRD Kota Cirebon menggelar rapat kerja dengan Polres Cirebon Kota, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Stop Wacana Ambil Alih Wilayah, Bupati Imron: Batas Wilayah Sudah Diatur Permendagri secara Jelas
Saat itu, anggota Komisi I mempertanyakan masuknya enam kecamatan di Kabupaten Cirebon ke dalam wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Enam kecamatan itu yakni Kecamatan Gunung Jati, Mundu, Tengah Tani, Suranenggala, Kedawung dan Kecamatan Kapetakan.
Atas dasar itu, anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon ingin enam kecamatan itu tak hanya masuk dalam wilayah hukum Polres Cirebon Kota, tetapi juga dalam administasi Pemerintah Kota Cirebon. (Surya)