Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Cirebon

Disabet Sajam, Korban Tawuran di Kota Cirebon Bisa Dijadikan Tersangka

Arif Rahman by Arif Rahman
Rabu, 26 Januari 2022
in Cirebon
Reading Time: 4 mins read
A A
Disabet Sajam, Korban Tawuran di Kota Cirebon Bisa Dijadikan Tersangka

KAPOLRES Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar menasihati enam tersangka pelaku tawuran yang dipicu saling tantang di media social, Selasa (25/1/2022).* (Foto: Surya/Suara Cirebon)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

KOTA CIREBON, SC- Tawuran dua kelompok remaja yang dipicu aksi saling tantang di media sosial kembali terjadi di Kota Cirebon. Satu orang korban berinisial S mendapat luka bacokan serius usai terkena sabetan senjata tajam (sajam).

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar menuturkan, tawuran dua kelompok remaja itu terjadi, pada Minggu (23/1/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolres mengatakan, jajarannya berhasil mengungkap kasus itu dan menetapkan enam orang masing-masing berinisial J, HF, MA, MRH, MSR dan KU sebagai tersangka. Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus itu.

Fahri menyebutkan, tersangka MR berperan melempar batu ke pada korban, sedangkan HF berperan membacok dengan clurit dan mengenai tangan kanan korban. Tersangka lain, KU yang membacok punggung korban dengan celurit.

BACA JUGA: Tantang Tawuran Lewat Live Streaming, Geng Motor Bantrok Dua Anggota Luka Bacok

Kemudian, tersangka MSR yang memukul dengan kayu dan mengenai kaki korban, MA yang membacok tangan dan punggung korban dengan celurit. Serta, MRH yang memukul punggung korban dengan kayu.

Fahri mengatakan, meski merupakan korban tawuran, namun S bisa juga dijadikan tersangka. Menurutnya, saat ini petugas masih mencari alat bukti untuk menjerat S.

“Korban bisa kita kenakan pasal 160 KUHP (karena melakukan provokasi dengan menantang tawuran melalui media sosial),” kata Fahri.

Ia mengatakan, korban pengeroyokan yang bermula tawuran itu bisa dijadikan tersangka, karena yang bersangkutan aktif melakukan provokasi melalui media sosial.

Bahkan dari keterangan beberapa tersangka, korban sempat melakukan upaya pembacokan kepada salah seorang tersangka, namun hanya mengenai sedikit karena sempat ditangkis.

BACA JUGA: Balas Dendam Geng Motor di Cirebon Terancam 12 Tahun Bui

Fahri menuturkan, sebelum tawuran, pada Sabtu (23/1/2022) malam, salah satu kelompok yang terlibat tawuran itu menghadiri reuni gabungan SMK yang ada di Kota Cirebon. Sekitar pukul 20.00 WIB selepas melakukan reuni gabungan SMK para pelaku menuju ke Pegambiran dan nongkrong di samping rel kereta api.

Berita Terkait

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025
Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025

“Mereka melakukan live atau siaran langsung melaui Instagram saudara D alias J dengan akun @stmpoetaw22,” kata Kapolres didampingi Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Ahmat Troy Aprio dan Kasat Reskrim, AKP I Putu Asti Hermawan, saat konferensi pers, Selasa (25/1/2022).

Saat live berlangsung, ada tantangan untuk melakukan tawuran dari para pelajar SMK Perjuangan dengan akun @stmperjuanganbasiscideng.

“Awalnya tantangan itu tidak digubris, namun kemudian akhirnya dilayani dan akan melakukan tawuran di depan Monumen (Perjuangan) Jalan Brigjen Dharsono, Kota Cirebon,” ujar Fahri.

BACA JUGA: Perbup Cirebon Tidak Mengatur Pesangon Perangkat Desa yang Diberhentikan

Usai melakukan tantangan, menurut Fahri, kelompok korban berkumpul di Cideng lalu berangkat melewati Stadion Bima menuju ke Jalan Perjuangan, Kandang Perahu hingga menuju Evakuasi, Kalitanjung dan Kanggeraksan.

Di sisi lain, menanggapi adanya tantangan tawuran, tersangka HF kemudian pulang untuk mengambil celurit. Lalu dengan menaiki sepeda motor kelompok HF dan J menuju ke Monumen Perjuangan.

“Mereka menunggu dahulu dan dari selatan datang rombongan sepeda motor korban melintas di depan kelompok tersangka,” tuturnya.

Seketika, lanjut Kapolres, kelompok HF dan J melakukan pengejaran pada kelompok korban hingga sampai di daerah Cideng hingga terjadi tawuran.

BACA JUGA: Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Ungkap Kasus DBD Meningkat Tajam

Fahri menjelaskan tersangka MA dan kawannya langsung maju, namun korban S langsung membacokkan celuritnya pada tersangka.

“Namun berhasil ditangkis MA dan celurit berhasil direbut. Kemudian celurit itu dibacokkan kembali ke korban sebanyak dua kali dan mengenai tangan dan punggung,” terangnya.

Selain MA, tersangka lain KU juga menyerang S dengan senjata tajam hingga melukai punggung korban.

“Tersangka KU juga membacok korban dan tersangka lain ikut memukuli korban dengan kayu serta melempari korban dengan batu. Lalu para tersangka kabur,” ujarnya.

Namun, berkat kerja keras jajarannya, keenam tersangka akhirnya berhasil diringkus.

“Jadi pemicu utamanya itu saling tantang di media sosial,” kata Kapolres.

BACA JUGA: Buang Sampah Sembarangan, Siap-siap Kena Sanksi dari DLH Kota Cirebon

Dalam perkara itu, pertugas mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 celurit dengan panjang 80 cm, 2 celurit panjang sepanjang 40 cm, sebuah batu, sebuah kayu panjang sekitar 107cm dan 1 bilah potongan bambu terbelah sepanjang 80 cm.

“Para tersangka kita jerat Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara karena melakukan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama dan melakukan kekerasan terhadap orang/barang,” pungkasnya. (Surya)

Tags: CirebonKabupaten CirebonPolres Cirebon KotaSuara CirebonTawuran di Cirebon
Arif Rahman

Arif Rahman

Berita Terkait

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar
Cirebon

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif
Cirebon

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

by Islahuddin
Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob
Berita Utama

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023
Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023
Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024
Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025
Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.