KOTA CIREBON, SC- Meski pemerintah pusat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan waktu pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang, namun KPU di daerah masih menunggu petunjuk teknis tahapan pelaksanaannya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon Didi Nursidi mengatakan, KPU di setiap daerah termasuk KPU Kota Cirebon tinggal menunggu peraturan dari KPU pusat, terkait petunjuk teknis tahapan pelaksanaan, usai penetapan waktu pemilu.
“Alhamdulillah dengan telah disepakatinya penyelenggaraan pemilu 2024 mendatang, kami KPU Kota Cirebon menunggu peraturan dari KPU pusat terkait teknis, termasuk tahapan jadwal,” kata Didi kepada Suara Cirebon, Selasa (25/1/2022).
BACA JUGA: Bawaslu Kabupaten Cirebon Siapkan Pemilu Berkualitas
Setelah peraturan dari KPU pusat terbit, dirinya bersama tim KPU Kota Cirebon akan secepatnya melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu dan masyarakat.
“Setelah terbit akan segera disosialisasikan kepada seluruh stakeholder terkait juga masyarakat,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama Pemerintah, KPU dan Bawaslu menyepakati Jadwal Pemilu 2024 pada 14 Februari. Kesepakatan ini diputuskan dalam rapat kerja di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. Hadir dalam rapat Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU Ilham Saputra, dan Ketua Bawaslu Abhan.
“Komisi II DPR bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyepakati penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024,” kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia saat membacakan simpulan rapat.
BACA JUGA: Komisi I DPRD Konsultasi ke Kemendagri Soal Perluasan Wilayah Kota Cirebon
Sembilan fraksi di DPR secara bulat menyepakati penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 14 Februari. Fraksi-fraksi di DPR yaitu, Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Partai Nasdem. Kemudian, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.
Selanjutnya, tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 ditetapkan setelah ada pendalaman lebih lanjut oleh DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu.
Adapun Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres), pemilihan anggota DPR RI (Pileg), anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD RI.
Sementara itu, pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, disepakati bakal digelar pada 27 November 2024. (Surya)