MAJALENGKA, SC- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol ) PP Majalengka mengklaim mengedepankan tindakan persuasif dalam melaksanakan tugasnya. Begitu juga dalam penanganan Pedagang Kali Lima (PKL) di wilayah Kabupaten Majalengka. Dan hal itu sejalan dengan tugas Satpol PP, yakni menegakan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum serta ketentraman masyarakat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Majalengka, Toto Prihatno menjelaskan, salah satu tugas Sat Pol PP adalah menegakan peraturan daerah, menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Toto menjelaskan, penertiban pada PKL sesuai dengan Pasal 19 Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat yang berbunyi setiap orang dilarang menggunakan prasarana dan atau fasilitas umum (badan Jalan, trotoar, saluran air/ irigasi, jalur hijau,taman, hutan kota, alun-alun, bawah jembatan, jembatan/jalan tol/ penyebrangan) untuk berjualan dan atau menjalankan kegiatan selain untuk pemanfaatan sesuai dengan fungsinya secara menetap.
BACA JUGA: Program PTSL di Majalengka Fokus di Dua Kecamatan
Dengan dasar hal tersebut, lanjut Toto,pihaknya terlebih dahulu melakukan sosialisasi, teguran lisan dan tertulis bahkan memasang papan larangan di setiap sudut alun – alun dan telah beberapakali melakukan pendekatan, mengimbau kepada para PKL untuk tidak berjualan di sekitar kawasan alun-alun.
“Ada PKL yang paham dan sadar mereka juga keluar dari kawasan. Tetapi ada teman – teman PKL yang memaksakan diri untuk berjualan di kawasan tersebut sehingga dengan terpaksa kami tertibkan dan kami bawa ke kantor dan kepada yang bersangkutan diberikan pemahaman selanjutnya yang bersangkutan membuat surat pernyataan untuk tidak kembali berjualan di kawasan alun – alun,” jelasnya.
Terkait gerobak PKL dan barang dagangan, kata Toto sudah dikembalikan pada yang bersangkutan. ”Jadi tidak benar bila kami melakukan penyitaan, dan tindakan kami legal berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah,” ujarnya.
BACA JUGA: PKL Majalengka Kembali Turun ke Jalan
Seperti diberitakan, Selasa (25/1/2022) puluhan PKL kembali turun ke jalan. Mereka memrotes tindakan Satpol PP yang dinilai represif dalam penertiban PKL. Puluhan PKL yang bergabung dalam Aspek5 melakukan aksi ke kantor DPRD dan Pendopo Bupati Majalengka. (Abr)