KABUPATEN CIREBON, SC- Pemerintah sudah menetapkan aturan pengisian pada jabatan tinggi pratama melalui sistem merit. Bagi daerah yang sudah menyelenggarakan sistem merit, maka tidak harus melakukan open bidding atau seleksi terbuka. Karena dengan sistem merit sudah terlihat peta para pejabat sesuai kompetensinya.
Kabid Kepangkatan dan Mutasi BKPSDM Kabupaten Cirebon, Yadi Supriyadi, mengatakan, proses pengisian pada jabatan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Cirebon tahun ini dipastikan masih menggunakan open bidding atau seleksi terbuka.
Menurut Yadi, penetapan pelaksanaan sistem merit daerah tidak bisa serta merta dijalankan sendiri. Melainkan harus ada rekomendasi dari Menpan RB terkait verifikasi sistem yang akan digunakan. Hal itu, agar sistem tersebut berjalan sesuai aturan.
BACA JUGA: Wabup Cirebon: Gawai Sumbang Angka Kekerasan Anak
Saat ini, kata dia, sistem yang dibangun BKPSDM masih di-back up oleh aplikasi Sipeka (Sistem Penilaian Kinerja Aparatur) dan masih berproses menuju pengembangan.
“Kita sedang kembangkan dulu sistemnya. Jadi, sistem sih sudah terbangun cuma memang harus dikembangkan,” kata Yadi, Rabu (26/1/2022).
Menurut Yadi, sistem tersebut berfungsi untuk melihat potensi-potensi para pegawai di lingkungan Pemkab Cirebon. Karena di dalam sistem tersebut terdapat bahan soal yang harus diinput. Kemudian, sebagai bahan input data pada aplikasi Sipeka yang menjadi dasar sistem merit, pihaknya juga harus melakukan semacam uji kompetensi terlebih dahulu untuk pemetaan awal.
BACA JUGA: Revitalisasi Pasar Kue Dekati 100 persen Selesai
“Memang akan berproses, adapun penetapannya seperti apa, mungkin Kemenpan RB nanti melihat langsung sebagai acuan mereka untuk melihat secara sistem ,” paparnya.
Yadi menegaskan, sistem merit yang akan digunakan memang harus mendapat akreditasi dari Kemenpan RB. Karena ketika sistem merit yang akan digunakan sudah terakreditasi, maka itu berarti sudah ada pengakuan dari Kemenpan RB.
“Kenapa harus ada pengakuan? Karena sistem yang digunakan ini terkait uji validitas atau kaidah-kaidah sistem merit yang digunakan,” jelasnya.
BACA JUGA: Pendopo Makam Mbah Kuwu Cirebon Rusak Tertimpa Pohon Setinggi 30 Meter
Setelah tahap pengembangan selesai, lanjut Yadi, pihaknya juga akan melakukan uji sistem sebagai langkah awal pemetaan. Tahap selanjutnya, BKPSDM akan melaporkan validitas sistem tersebut ke KASN dan Kemenpan RB. Sehingga, pihaknya tidak akan salah menggunakannya karena akan berdampak terhadap para PNS di lingkup Pemkab Cirebon.
“Estimasi, tahun ini pengembangan sistem selesai. Karena terintegrasi dengan beberapa bidang dalam pengembangannya, kita ingin secepatnya tahun ini ada akreditasi dari Kemenpan RB, setelah itu berlanjut pada pelaksanaan sistem merit,” pungkasnya. (Islah)