KABUPATEN CIREBON, SC- Minyak goreng kemasan mulai langka di beberapa minimarket dan supermarket di Kecamatan Sumber dan Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.
Kelangkaan minyak goreng tersebut terjadi sekitar satu pekan setelah Pemkab Cirebon melakukan monitoring di sejumlah supermarket menyusul ditetapkannya satu harga minyak goreng oleh Menteri Perdagangan RI, yakni sebesar Rp14 ribu.
Saat itu, ketika Bupati Cirebon dan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) dan sejumlah pejabat melakukan monitoring, pada Kamis (20/1/2022), harga minyak goreng sudah sesuai ketetapan pemerintah dengan ketersediaan memadai. Namun, sejak Jumat (28/1/2022), minyak goreng di sejumlah toko ritel dan supermarket di wilayah Kecamatan Sumber dan Plumbon mulai langka.
BACA JUGA: Harga Minyak Goreng Masih Mahal
Menanggapi hal itu, Kepala Disperdagin Kabupaten Cirebon, Dadang Suhendra melalui Kepala Bidang Perdagangan dan Pengendalian Barang Pokok dan Penting, Iwan Suroso, mengatakan, kelangkaan minyak goreng disebabkan karena masyarakat khawatir kehabisan stok. Sehingga, masyarakat berbondong-bondong membeli minyak goreng di atas ketentuan, yakni 2 liter per satu orang.
“Setelah pemerintah menetapkan harga minyak goreng dengan harga Rp14 ribu kemudian masyarakat membeli dengan cara berbondong-bondong karena khawatir kehabisan stok,” ujar Iwan, Selasa (1/2/2022).
Menurut Iwan, pihaknya menemukan masyarakat membeli minyak goreng hingga 4 sampai 6 liter. Caranya, dengan mengajak anak-anak dan adik-adik atau keluarga untuk ikut membeli.
BACA JUGA: Bupati Cirebon Pastikan Harga Minyak Goreng sudah Turun
“Padahal sudah diatur, satu orang maksimal 2 liter,” kata Iwan.
Sementara di pasar tradisional, diakui Iwan harga minyak goreng masih bervariasi. Padahal, sehari setelah aturan tersebut ditetapkan, tepatnya sejak tanggal 16 Januari sampai dengan 29 Januari kemarin, pihaknya telah melakukan sosialisasi ke pedagang tradisional agar meretur minyak ke distributor.
Namun karena banyak pedagang pasar tradisional yang membeli minyak goreng dari grosir, maka sosialisasi agar mereka melakukan retur tidak berjalan.
BACA JUGA: Harga Minyak Goreng Turun, Disperdagin Kabupaten Cirebon Batal Gelar OPM
“Mestinya grosir retur ke distributor agar pedagang pasar bisa sesuai dengan harga aturan pemerintah. Makanya yang sudah sesuai dengan aturan pemerintah itu kan hanya ritel-ritel yang sudah masuk Aprindo,” jelas Iwan.
Kendati fakta di lapangan terjadi kelangkaan di beberapa toko ritel dan supermarket, namun Iwan mengungkapkan, kewenangan Disperdagin hanya melakukan monitoring. Sehingga, pihaknya tidak bisa melakukan sidak melihat stok di setiap toko ritel dan supermarket dari kemungkinan adanya penimbunan.
“Ada penimbunan atau tidak itu ranah APH, bukan ranah Disperdagin,” pungkasnya. (Islah)