Untuk memperoleh minyak goreng kemasan berisi satu liter, warga masih membayar antara Rp19 ribu sampai Rp20 ribu. Padahal Kementerian Perdagangan telah memberlakukan kebijakan baru terkait harga minyak goreng. Terhitung mulai 1 Februari pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah hingga kemasan premium.
Berdasarkan jenisnya, pemerintah menetapkan HET minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.
BACA JUGA: Satlantas Polres Majalengka Minta Toko Onderdil Tak Jual Knalpot Bising
Salah seorang warga Majalengka Ardi mengatakan, meski telah menurunkan harga minyak goreng kemasan premium dan jenis lainnya,tetapi di masyarakat itu belum sepenuhnya dilaksanakan. Masih ada warung atau penjual yang mematok harga Rp20 ribu untuk pembelian minyak goreng kemasan premium isi satu liter.
”Belum ada penurunan harga, meski pemerintah mengatakan mulai hari ini semua jenis minyak goreng harganya turun, termasuk harga minyak goreng kemasan premium,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan Mimi, warga Majalengka Wetan itu mengaku masih membeli minyak goreng kemasan premium berisi satu liter sebesar Rp19 ribu. ”Harganya masih sama, masih Rp19 ribu di toko grosir, kalau diwarungan malah Rp20 ribu,” ucapnya.
BACA JUGA: Rem Blong, Truk di Majalengka Tabrak Rumah Warga
Meski mahal kata Mimi, dirinya terpaksa membeli, sebab ditempat yang menjual minyak goreng murah barangnya tidak tersedia. ”Saya sudah ke liling ke beberapa toko yang menjual minyak goreng Rp14 ribu, barangnya sudah kosong semua,” ujarnya.
Pemilik toko yang menjual kebutuhan pokok, Ade mengaku masih menjual minyak goreng dengan harga lama. Hal itu terpaksa dilakukan karena minyak goreng di tokonya masih stok lama.
”Saya tahu kalau mulai hari ini harga minyak goreng turun,tapi barang di sini kan stok lama, belum ditarik oleh sales. Makanya saya tawarkan dulu ke pembeli, kalau tidak mau dengan harga segitu ya tidak apa-apa,” jelasnya.
BACA JUGA: Penjualan Minyak Goreng Subsidi Pemerintah Terbatas
Terpisah Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi melalui Kasubsi Penmas Humas, Aiptu Riyana mengatakan,pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap penjualan minyak goreng di Majalengka.
“Kami tidak ingin adanya aksi borong dan penimbunan barang pangan. Kami telah menginstruksikan seluruh jajaran Polsek untuk melakukan pengawasan di wilayahnya masing-masing,” kata Riyana.
Dia menjelaskan, upaya tersebut dilakukan guna mendukung program yang telah dicanangkan pemerintah pusat agar berjalan dengan lancar. Sehingga, program tersebut tidak ada pihak-pihak yang bermain untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA: Minyak Goreng Bersubsidi di Majalengka Belum Merata
“Kami tidak ingin ada yang menjual minyak goreng tidak sesuai ketentuan yang berlaku, atau melakukan penimbunan. Oleh karena itu pengawasan ini demi memastikan minyak goreng yang dijual sesuai dengan ketentuan yang ada,” jelasnya.
Dia mengimbau, agar para pedagang tidak curang dengan memanfaatkan momentum program tersebut. Sebab bila itu dilakukan pihaknya tidak segan-segan untuk mengambil langkah tegas.
“Sesuai Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Jika ada temuan tindak pidana, terancam penjara hingga 5 tahun atau denda Rp50 miliar. Selain itu, pelaku juga bisa dijerat dengan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” jelasnya. (Abr)