MAJALENGKA, SC- Tindak pidana pencabulan pada anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Majalengka. Yang membuat miris, dari 11 pelaku hanya seorang yang sudah dewasa. Sedangkan 10 pelaku lainnya merupakan remaja yang usianya juga masih di bawah umur.
Sebelum melakukan aksinya, pelaku mengajak korban yang masih berusia 14 tahun jalan-jalan, dan mencecoki dengan minuman keras. Kasus ini diungkap polisi setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut pada pihak berwajib pada 19 Desember 2021 lalu.
“Kasus ini diungkap setelah ada keluarga korban yang melaporkan tentang peristiwa tersebut pada kami,” ungkap Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, Rabu (2/2/2022).
BACA JUGA: Marak Aksi Pencurian di Majalengka, Kantor BPBD Jadi Korban
Menurut keterangan Kapolres, pencabulan itu berawal dari ajakan salah satu pelaku, Anton Asuta (18) warga Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka. Pada 16 Oktober 2021 lalu pelaku mengajak korban jalan-jalan.
Dalam perjalanan itu, tersangka mengajak korban ke area tanggul pesawahan di Desa Kertasari, Kecamatan Ligung.
“Di tempat kejadian perkara (TKP) ini pelaku menghubungi teman-temannya,dan mencecoki korban dengan minuman keras jenis ciu. Dalam kondisi mabuk para pelaku bergilir melakukan pencabulan terhadap korban. Dan pelaku Anton sempat merekam aksi itu,” jelasnya.
BACA JUGA: Aksi Acungkan Celurit, 6 Pelajar SMP di Depok Cirebon Diamankan
Tindakan para pelaku baru dilaporkan pada pihak berwajib pada 19 Desember 2021 lalu. Berangkat dari laporan anggota keluarga korban, polisi kemudian melakukan langkah penyelidikan. Upaya yang dilakukan polisi inipun membuahkan hasil, dan menangkapa belasan pelaku.
“Akhirnya, selama dua bulan kami mendalami kasus, terungkap pelaku berjumlah 11 orang.Mereka adalah Anton Asuta (18), SAW (15) MR (15), MY (15) KE (15), RNP (15), M (15), RK (15), RMF (13), AJF (15) dan AA (12),” jelas dia.
Karena perbuatanya, para pelaku dijerat dengan pasal berbeda. Pelaku RK (15), RMF (13) dan AJF (15),akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Mereka diketahui melakukan rudapaksa korban.
BACA JUGA: Balas Dendam Geng Motor di Cirebon Terancam 12 Tahun Bui
Kemudian pelaku Anton Asuta, SAW (15) MR (15), MY (15) KE (15), RNP (15), dan M (15) dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Tujuh orang itu diketahui melakukan rudapaksa.
Sedangkan AA (12) akan dikembalikan kepada orang atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan pembinaan dan pembimbingan di instansi pemerintah selama 6 bulan. ”Karena menurut Undang-undang, pelaku berusia 12 tahun ke bawah dikembalikan ke orang tua,” pungkasnya. (Abr)