KABUPATEN CIREBON, SC- Status kewaspadaan Covid-19 Kabupaten Cirebon saat ini masuk ke Level 2 PPKM Jawa-Bali. Sesuai Inmendagri Nomor 9 tahun 2022, maka akan ada pembatasan kegiatan di beberapa sektor, dari mulai pariwisata hingga sektor pendidikan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon, dr Hj Neneng Hasanah, mengatakan, status level 2 yang disandang Kabupaten Cirebon saat ini, salah satu faktornya karena capaian vaksinasi umum dosis kedua baru mencapai 50 persen.
“Vaksinasi dosis kedua umum baru mencapai 50 persen, harusnya 70 persen kalau untuk level 1. Tapi kalau untuk lansianya sudah sesuai target,” kata Neneng, Kamis (10/2/2022).
BACA JUGA: Puskesmas Klangenan Kejar Target Vaksinasi
Menurut Neneng, selain berpatokan pada Inmendagri tersebut, sektor-sektor yang akan diberlakukan pembatasan juga akan dijelaskan lebih detail melalui Surat Edaran (SE) Mendagri. Saat ini, kata dia, pihaknya masih menunggu turunnya SE tersebut.
Khusus untuk sektor pendidikan, ia memprediksi akan ada kemungkinan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring 50 persen dan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 50 persen.
Namun, ia belum bisa memastikan dimulainya pelaksanaan PJJ 50 persen dan PTM 50 persen. Ia juga belum merekomendasikan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) terkait kemungkinan tersebut.
BACA JUGA: Surveilans Temukan 11 Kasus Covid-19 pada PTM di Kabupaten Cirebon
“Nanti kita lihat rekom Mendagri dulu, ya kemungkinan 50 persen PTM dan PJJ,” tukasnya.
Untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini, pihaknya terus mengupayakan testing, tracing dan treatmen. Neneng mengimbau agar masyarakat juga disiplin menerapkan protokol kesehatan, termasuk disiplin memakai masker.
“Kita harus disiplin protokol kesehatan apapun variannya tiga hal itu yakni testing, tracing dan treatmen. Dengan adanya peningkatan kasus tracing juga harus maksimal,” paparnya.
BACA JUGA: Kasus Positif Covid-19 Melonjak Saat PTM, Pembelajaran Terancam Kembali PJJ
Diberitakan sebelumnya, positivity rate kasus Covid-19 di Kabupaten Cirebon, khususnya di sekolah-sekolah baik Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) masih di bawah angka 5 persen. Nilai ambang batas tersebut dinilai aman untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM) para siswa yang masih berlangsung saat ini.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Denny Supdiana, mengatakan, saat ini Disdik Kabupaten Cirebon masih menerapkan PTM 100 persen di semua SD dan SMP yang ada di Kabupaten Cirebon. Menurut Denny, pemberlakuan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara daring atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) manakala Kabupaten Cirebon PPKM Level 3 atau ada kejadian luar biasa di sekolah-sekolah.
Hal itu, sesuai dengan surat edaran dari Dinkes tahun 2021 kemarin tentang pelaksanaan pendidikan dimasa pandemi Covid-19. Kendati demikian, untuk kepastian pemberlakuan PJJ tersebut pihaknya masih menunggu kebijakan Pemda lebih lanjut.
BACA JUGA: Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Ungkap Kasus DBD Meningkat Tajam
“Katanya sih ada kebijakan baru, kami masih menunggu kebijakan baru itu. Jadi, saat ini biarkan saja dulu pelaksanaan KBM secara tatap muka diberlakukan seratus persen. Tapi protokol kesehatannya tetap dalam pengawasan kita-kita,” kata Denny, Rabu (9/2/2022). (Islah)