KABUPATEN CIREBON, SC- Karang Taruna Kabupaten Cirebon menyosialisasikan Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 tahun 2019 kepada Karang Taruna (KT) tingkat kecamatan Kedawung, Sabtu (12/2/2022).
Ketua Karang Taruna Kecamatan Kedawung, Sutrisno mengatakan, sosialisasi terutama mengenai dasar-dasar berorganisasi sebagaimana tertuang dalam Permensos Nomor 25 Tahun 2019.
“Tujuan utamanya adalah dalam membangun sinergitas karang taruna desa dengan pemerintah desa terkait dengan aturan-aturan baru di Permensos,” kata Sutrisno.
BACA JUGA: Pemuda Kedawung Dilatih Menjahit
Selain itu, lanjut Sutrisno, dalam kesempatan itu dikemukakan rencana-rencana kegiatan atau program-program yang akan dilaksanakan.
“Kami menginginkan penguatan dalam kelembagaan agar keberadaan KT berdampak di lingkungan sekitar,” ujarnya.
Karenanya, sebelum melangkah, dirinya ingin para pengurus KT khususnya di tingkat desa mengetahui dasar dan aturan organisasi.
BACA JUGA: Pemerintah Harus Proteksi Wartawan
“AD/ART Karang Taruna juga baru keluar 2020, maka pondasi kita harus kuat dulu. Setelah pondasinya kuat kita ubah di manajemen, setelah itu kegiatan-kegiatan bisa langsung berjalan dengan sesuai aturan,” katanya.
Diakuinya, selama ini pihaknya baru sebatas melakukan perencanaan karena belum ada yang bisa dijadikan contoh dalam melangkah.
“Keinginan kami minimal ada 1 contoh baik di manajemen administrasiannya atau dalam kegiatan. Kemarin sudah ditawari oleh pemerintah daerah meminta 1 contoh yang siap mengelola persampahan dan kita sudah ajukan ada 3 kriteria yaitu Desa Kertawinangun, Kalikoa dan Desa Tuk, tetapi belum difinalisasi,” ujarnya.
BACA JUGA: Petani Milenial Tak Harus Mencangkul, Begini Caranya
Pihaknya ingin menjadikan salah satu Karang Taruna desa yang ada di Kecamatan Kedawung menjadi salah satu KT percontohan di Kabupaten Cirebon.
“Minimal dari manajemen dulu dibenahi, kalau sudah benar baru kita menginjak ke percontohan keinginannya sih ke pengolahan sampah minimal satu desa ada untuk Kecamatan Kedawung,” pungkasnya. (Vicky)