MAJALENGKA, SC- Hati-hati, jangan main hakim sendiri, apalagi, melakukan pengeroyokan, meskipun itu pada pelaku kejahatan. Hal itu ditegaskan Kapolres Majalengka AKBP. Edwin Affandi terkait terjadinya pengeroyokan terhadap pelaku pencurian di dua tempat berbeda di wilayah hukumnya.
Kapolres Edwin Affandi mengatakan, pelaku pengeroyokan terhadap pelaku kejahatan, termasuk pencuri, tetap akan ada sanksi tegas yang diberikan. Hukumannya, bisa mencapai 15 tahun penjara, jika korban sampai meninggal.
“Main hakim sendiri ini ada pidananya. Ancaman terberat 15 tahun penjara apabila mengakibatkan kematian,” kata Kapolres, Jumat (11/2/2022).
BACA JUGA: Delapan Pelaku Kriminal Dibekuk Petugas
Menurut Kapolres, dalam sepekan telah terjadi aksi main hakim sendiri. Bahkan, satu di antaranya tindakan pengeroyokan sempat viral di media sosial. “Untuk korban, yang merupakan pelaku pencurian, sudah kami amankan,” jelasnya.
Dalam dua kasus dugaan pengeroyokan itu, lanjutnya, pihak mengamankan empat orang dengan tuduhan pengeroyokan. Korban pengeroyokan sendiri ada dua orang, yang diketahui melakukan aksi pencurian motor.
“Ada beberapa orang yang kita amankan, dengan barang bukti video aksi itu. Kami mengamankan 4 orang. (Yang diamankan) Pada saat (video) viral, melakukan pemukulan,” tambahnya.
BACA JUGA: Nenek 86 Tahun Diculik, Polisi Dalami dan Buru Pelaku
Berdasarkan informasi, dalam sepekan terjadi aksi pengeroyokan terhadap pelaku kejatahan di wilayah hukum Polres Majalengka. Peristiwa pertama itu terjadi di Kecamatan Kasokandel. Kejadian itu bahkan viral di media sosial, setelah ada salah satu warganet yang mengunggah di Facebook. Hal yang sama terjadi di wilayah Kecamatan Sukahaji. (Abr)