DUGAAN penyerobotan aset Desa Rawaurip, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, oleh salah satu pabrik di desa setempat, tidak hanya menyebabkan hilangnya aset desa berupa saluran irigasi yang dinamai Solokjati, namun juga mengakibatkan banjir tahunan.
Hal tersebut dikatakan Kuwu Rawaurip, Rochmannur kepada Suara Cirebon, saat ditemui, Jumat (11/2/2022).
Rochmannur menuturkan, aset desa berupa saluran Solokjati itu hilang sejak tahun2013 lalu, karena tertutup bangunan pabrik. Imbasnya, lanjut Rochmannur, hilangnya fungsi saluran, yang mengakibatkan warga desa setempat terdampak banjir setiap tahun.
BACA JUGA: PPDI Kabupaten Cirebon Sesalkan Tindakan Semena-mena Kuwu Baru
“Saluran Solokjati secara keseluruhan panjangnya 1.250 meter dengan lebar 5 meter, sebagaimana tertera dalam administrasi desa yakni persil nomor 34. Namun saluran yang dulunya ada sekarang hilang dikarenakan adanya bangunan pabrik,” kata Rochmannur.
Menurut Rochmannur, pemdes maupun warga tidak mengetahui adanya pengalihan fungsi saluran Solokjati, karena secara tertulis dan administratif tidak tercatat. Yang mereka ketahui, saluran itu hilang saat bangunan pabrik berdiri.
“Warga juga mempertanyakan alih fungsi saluran tersebut karena berdampak terhadap terhentinya saluran untuk sektor pertanian dan setiap tahun selalu dilanda banjir. Yang terparah, aset desa menjadi hilang,” katanya.
BACA JUGA: Billboard Desa Citemu Diduga Tidak Sesuai RAB
Ia menegaskan, sebagai kuwu hanya ingin meluruskan (administrasi) aset yang memang menjadi hak desa dan telah mencoba mengomunikasikan dengan pihak pabrik.
“Pada dasarnya kami tidak menuntut bangunan pabriknya, tapi masyarakat di sini menanyakan saluran Solokjati ini kemana?” ungkapnya.
Rochmannur menjelaskan, di awal tahun 2020 lalu, Pemdes sudah melakukan dua kali mediasi perihal aset desa sepanjang 320 meter lebar 5 meter yang dikuasai pabrik. Namun sangat disayangkan, pihak perusahaan tidak kooperatif.
BACA JUGA: Pejabat BBWS Dinilai Tak Elok
“Sampai akhirnya kami membawa masalah ini ke jalur hukum dan ini sifatnya mediasi untuk meluruskan serta klarifikasi terkait aset desa. Kita sudah terdaftar ke Pengadilan Negeri Sumber diregistrasi Nomor 5 PDT 6/22 PN Sumber tanggal 11/1/2022,” ujarnya.
Menurutnya, kalau pihak perusahaan kooperatif, hal itu tidak akan menjadi permasalahan dan polemic berkepanjangan. Pasalnya, meski bagi pabrik hal itu bukan permasalahan yang besar, namun dampaknya bagi masyarakat desanya sangat besar.
“Ironisnya, saat terjadi banjir pihak pabrik tidak ada kepedulian ke masyarakat sekitar, padahal terjadinya banjir disebabkan saluran yang sebelumnya ada lalu tertutup oleh bangunan pabrik tersebut,” katanya.
BACA JUGA: Masyarakat Desa Munjul Inginkan Pemekaran
Ia menegaskan, upaya hukum dilakukan untuk mendapat hak-hak desa dan masyarakat.
“Kami ingin pihak pabrik mengembalikan aset desa dan fungsi saluran Solokjati, karena itu menjadi hak kami,” ucapnya.
Pihaknya mengharapkan adanya dukungan dari Pemkab Cirebon maupun DPRD setempat, untuk mengkaji ulang pembangunan pabrik tersebut.
BACA JUGA: Pemdes Lebakmekar Terapkan Smart Government
“Kami akan memperjuangkan hak aset tanah desa. Boleh dikatakan ini adalah penyerobotan tanah negara,” pungkasnya. (Baim)