KABUPATEN CIREBON, SC- Selain TNI dan Polri, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga memiliki pelat nomor khusus untuk kendaraannya. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus ini berlaku untuk semua anggota DPR RI.
Hal itu mengemuka, saat sosialisasi TNKB khusus anggota DPR RI di Kabupaten Cirebon, tepatnya di Mapolresta Cirebon, Selasa (15/2/2022).
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang memimpin sosialisasi, Aboe Bakar Al Habsy, mengatakan, sosialisasi TNKB khusus anggota DPR tersebut dinilai sangat penting agar tidak terjadi miss komunikasi atau permasalahan-permasalan di kemudian hari.
BACA JUGA: Ditaksir Habiskan Rp5,6 Triliun, Jalur Layang Kereta Api Bakal Dibangun di Kota Cirebon
Menurutnya, TNKB khusus anggota DPR RI ini penting untuk menjaga etika dan martabat seluruh anggota DPR. Dengan TNKB khusus tersebut, masyarakat yang melihat kendaraan dengan TNKB DPR RI terparkir di sebuah tempat karaoke di waktu yang tidak diperbolehkan, bisa melaporkannya ke MKD dengan mencatat nomor kendaraan yang tertera.
“Artinya, masyarakat dapat ikut mengawasi wakilnya yang ada di DPR. Bahkan, secara tidak langsung hal itu juga bisa menegakkan etika sekaligus menjaga marwah dan martabat anggota DPR RI,” kata Aboe Bakar.
Tujuan lainnya, agar kendaraan mudah dikenali saat berada di jalan. Selain itu, mobil yang menggunakan pelat nomor khusus ini juga akan mudah dipantau jika melakukan pelanggran di jalan raya.
BACA JUGA: Sistem Tilang Elektronik di Kota Cirebon Tunggu Launching Korlantas Polri
Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan, TNKB khusus itu masuk dalam salah satu hak protokoler yang diterima anggota DPR RI, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 huruf g dan pasal 25 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3). Selain itu, diatur dalam Pasal 205 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Kemudian, kata Aboe, juga diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan STNK dan TNKB Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI. Serta Surat telegram Kapolri dengan nomor STR/164/III/YAN/1.2/2021 Penerbitan TNKB khusus anggota DPR RI.
Pihaknya berharap, melalui sosialisasi tersebut akan dapat terjalin komunikasi yang baik antara DPR RI, pihak Kepolisian, Kejaksaan Negeri serta DPRD di Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA: Banyak Dikeluhkan dan Picu Provokasi, Motor Knalpot Bising Terancam Razia dan Tilang
“Mudah-mudahan ini menjadikan komunikasi kita baik dengan kepolisian, kejaksaan negeri maupun DPRD Kabupaten Cirebon bisa terjalin dengan baik,” tandasnya.
Informasi yang berhasil dihimpun Suara Cirebon menyebut, ada beberapa ciri khusus yang dimiliki oleh pelat nomor yang akan digunakan oleh DPR. Cirinya adalah memiliki logo DPR RI dalam TNKB tersebut. Pelat nomor yang digunakan akan terbagi menjadi dua bagian, di sebelah kiri ada logo DPR RI kemudian bagian kanan dengan ruang yang lebih besar ada kolom nomor.
Kolom logo DPR dalam pelat nomor tersebut akan diberi warna dasar silver, sedangkan untuk kolom nomor akan diberi warna dasar hitam dengan warna nomor silver. Garis pinggir atau garis tepi pelat nomor tersebut juga akan diberi warna silver.
BACA JUGA: Miliki Gedung Baru, Terminal Harjamukti segera Dioperasikan
Nomor pelat tersebut akan diberikan kepada kendaraan bermotor yang telah teregister oleh Polri lewat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) serta tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). (Islah/berbagai sumber)