KOTA CIREBON, SC- Proses pelayanan data kependudukan di Kota Cirebon kini tidak hanya dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), tapi juga bisa dilakukan di kantor kecamatan. Hal ini dilakukan pemerintah sebagai upaya mempermudah pelayanan kepada masyarakat Kota Cirebon.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan (Dafduk) Disdukcapil Kota Cirebon, Siti Djulaeha mengatakan, jika pelayanan data kependudukan hanya dilakukan di kantor Disdukcapil, maka masyarakat harus menghubungi nomor layanan yang sudah disediakan terlebih dahulu.
“Sedangkan di kecamatan relatif tidak menggunakan antrean. Tinggal datang saja membawa persyaratan sesuai dengan kebutuhan,” katanya kepada Suara Cirebon saat ditemui di ruangan kerjanya, Rabu (16/2/2022).
BACA JUGA: RW 5 Kedungkrisik Utara Kota Cirebon Diresmikan Jadi Kampung KB
Meskipun dapat dilakukan di dua tempat, kata Siti, pelayanan yang dilakukan sama saja, yakni berupa pelayanan perekaman dan pembuatan KTP elektronik serta pembuatan KK. Namun untuk perekaman KTP elektronik pihaknya mengarahkan masyarakat untuk ke kantor kecamatan setempat.
“Untuk perekaman kita arahkan ke kantor kecamatan, supaya kami bisa fokus melayani yang ada di Disdukcapil,” katanya.
Adapun persyaratan yang harus dibawa masyarakat untuk mendapatkan pelayanan tersebut hanya perlu membawa foto copy kartu keluarga (KK). Jika hilang wajib membawa surat keterangan hilang dari kepolisian.
BACA JUGA: Dinas Pemadam Kebakaran Kota Cirebon Beri Edukasi Siswa Proteksi Kebakaran
“Sekarang sih tidak mesti bawa surat keterangan dari RT atau RW, langsung aja bawa foto copy KK. Kalau hilang, bawa surat keterangan hilang dari kantor polisi. Jadi jika ada warga yang membawa surat keterangan dari RT atau RW pihak kecamatan wajib mengembalikan,” jelas Siti.
Kemudian, lanjut dia, pelayanan di kantor Disdukcapil juga hanya menerima 150 layanan dan Kartu Identitas Anak (KIA) 50 layanan dari pukul 08.00 WIB.
“Kita juga ada program integrasi. Misal, apabila suami istri baru memiliki anak dan mengajukan akta kelahiran anak, maka mereka diharapkan segera melaporkan dan melengkapi data kependudukannya,” pungkasnya. (Surya)