MAJALENGKA, SC- Polisi mengamankan seorang mahasiswa dari sebuah universitas di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Mahasiswa berinisial ARM (23) itu ditangkap Satreskrim Polres Majalengka, karena merekam dan menjual video teman-teman mahasiswinya ketika mandi.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan warga Kelurahan/Kecamatan Cigasong, tersebut melakukan perbuatanya pada saat kegiatan Kerja Nyata Mahasiswa (KNM).
“Pelaku merekam rekan-rekan mahasiswinya saat sedang mandi. Pada saat itu mereka sedang melaksanakan KNM di Desa Baribis, Kecamatan Cigasong ,” kata Edwin saat jumpa pers, Sabtu (19/2/2022).
BACA JUGA: Aksi Anggota Polres Majalengka Gagalkan Pencurian Viral di Medsos
Menurut Kapolres pelaku merekam korban menggunakan handphone. Handphone pelaku disimpan di tempat sabun. Lalu handphone ini dikamuflase menggunakan plastik hitam. Sehingga tidak diketahui oleh korban yang sedang mandi.
Hasil rekaman itu kemudian dijual oleh pelaku di salah satu website yang tersedia pada layanan google. Pelaku menjual per videonya dengan harga Rp 200 ribu.
“Video-video tersebut dengan sengaja dijual oleh pelaku. Untuk korban sendiri inisal NP (23), NF (21), SF (21), EP (21) dan NA (21),” jelasnya.
BACA JUGA: Main Hakim Sendiri Bisa Dipidana
Atas perbuatannya, kata Kapolres, pelaku dijerat dengan UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat terutama di lokasi-lokasi pelayanan publik seperti di toilet umum, agar selalu memeriksa kondisi sekitar. Karena sering dipergunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan aksi-aksi yang serupa,” pesan Kapolres Edwin. (Abr)