CIREBON, SC- Mantan Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati mengaku sangat kecewa dengan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi oleh polisi. Pasalnya, Nurhayati merupakan sosok yang mengungkap dan melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan atasannya oknum Kuwu Citemu, Supriyadi.
Kekecewaan Nurhayati itu dikemukakan melalui media sosial yang videonya kini viral dan menjadi perbincangan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin, mengatakan, jika seseorang tidak berkenan ditetapkan sebagai tersangka, maka yang bersangkutan bisa menempuh upaya hukum berupa pra-peradilan.
BACA JUGA: Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Prihatin Kasus Nurhayati
Menurut Hutarmin, hal itulah yang harusnya dilakukan oleh Nurhayati saat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Cirebon Kota.
“Bilamana seseorang yang ditetapkan tersangka tidak berkenan, bisa menempuh upaya hukum pra peradilan yang seharusnya dilakukan Nurhayati saat ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Cirebon Kota,” kata Hutamrin, Jumat (18/2/2022).
Pasalnya, kata Hutamrin, penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kuwu Desa Citemu itu dilakukan oleh penyidik Polres Cirebon Kota. Dalam kasus ini, jaksa peneliti tidak berwenang menentukan tersangka, karena yang berhak menentukan tersangka adalah dari penyidik kepolisian berdasarkan dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP.
BACA JUGA: PPDI Kecamatan Mundu Galang Petisi Dukung Nurhayati
Ia menegaskan, tidak ada target dari Kejaksaan dalam perkara ini untuk penetapan tersangka, karena perkara ini berawal dari penyidik kepolisian yang menetapkan Kuwu Desa Citemu, Supriyadi, sebagai tersangka korupsi.
“Penetapan tersangka S itu berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik Polres Cirebon Kota, lalu berkas dikirim ke Kejaksaan kemudian kami melakukan penelitian dan memberikan petunjuk. Setelah itu kepolisian melakukan ekspos dengan jaksa peneliti,” kata Hutamrin.
Didalam berita cara koordinasi dalam poin 2.2, sambung Hutamrin, petunjuk dari jaksa peneliti meminta agar dilakukan pendalaman terhadap saksi Nurhayati terkait peran sertanya dalam perbuatan yang disangkakan pada Supriyadi.
BACA JUGA: Pelapor Kasus Korupsi Jadi Tersangka
“Dalam hal ini jaksa peneliti tidak berwenang menentukan tersangka dan yang berhak menentukan tersangka adalah penyidik kepolisian berdasarkan dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP,” terangnya.
Dijelaskan Hutamrin, berkas perkara tersebut masuk ke Kejaksaan pada 5 Juli 2021 untuk tersangka Supriyadi. Kemudian pada 12 Juli 2021 pihaknya menerbitkan surat penunjukan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan tindak pidana korupsi. Kemudia pada tanggal 27 Oktober 2021 jaksa peneliti menerima berkas dari penyidik Polres Cirebon Kota. Dan tanggal 15 November 2021 pihaknya mengirimkan kembali berkas ke penyidik Polres Cirebon Kota atas nama S. Setelah itu, pada tanggal 23 November 2021 dilakukan ekspos yang dilakukan oleh penyidik dan dihadiri penyidik jaksa peneliti.
Kemudian, lanjut Hutamrin, ada petunjuk P18 dan P19 bahwa di dalam petunjuk poin 2.2 disebutkan, agar dilakukan pendalaman terhadap saksi Nurhayati. Setelah ekspos tersebut kemudian Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Cirebon Kota, sehingga berkas perkara ditindaklanjuti hingga P21 karena sudah lengkap secara formil dan materil.
BACA JUGA: Penggelapan Pajak DD Kejahatan Luar Biasa, Siapa Aktor Intelektualnya?
“Acuan APH adalah KUHAP, dasar melakukan proses didalam penyelidikan penyidikan penuntutan dan eksekusi. Jika ditanya kenapa Nurhayati ditetapkan tersangka, silakan tanyakan pada penyidik Polres Cirebon Kota,” tandasnya.
Seperti diketahui video pernyataan kecewa Nurhayati yang diuanggah di media sosial kini viral dan menjadi perbincangan masyarakat Cirebon.
Kasus berawal saat Nurhayati menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu. Sebagai kaur keuangan, Nurhayati mencatat semua arus keluar masuk keuangan desa termasuk yang terkait dengan pembangunan yang tidak digelar atasannya, Kuwu Citemu, Supriyadi.
Nurhayati yang tidak tahan dengan kelakuan atasnya, lalu menyerahkan bukti-bukti dugaan korupsi sang kuwu ke pihak BPD. Berbekal bukti yang didapat dari Nurhayati, pihak BPD Citemu pun melaporkan kasus itu ke polisi, hingga kasusnya polisi menetapkan Supriyadi sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa tahun 2018, 2019 dan 2020 dengan kerugian Negara sebesar Rp800 juta.
Namun, sebagai pihak yang mengungkap dan melaporkan kasus dugaan korupsi sang kuwu, bukannya mendapat perlindungan sebagai saksi, polisi malah menetapkan Nurhayati sebagai tersangka. (Islah)