KOTA CIREBON, SC- Melalui tim kuasa hukum dari LBH IKA (Ikatan Alumni) UII, Nurhayati berupaya mencari keadilan atas penetapan tersangka dirinya dengan menempuh mekanisme praperadilan, yakni menggugat penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota. Gugatan tersebut akan didaftarkan tim kuasa hukum di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Rabu (23/2/2022) hari ini.
Salah seorang kuasa hukum Nurhayati, Elyasa Budiyanto SH, menyampaikan, penyidik dari Satreskrim Polres Cirebon Kota adalah pihak yang akan digugat karena telah menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Desa Citemu, Kecamatan Mundu tahun 2018 sampai dengan tahun 2020.
Menurut dia, langkah tersebut ditempuh setelah pihaknya berembuk dengan pihak keluarga Nurhayati. Saat ini, pihaknya sedang menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk mendaftarkan gugatan tersebut ke PN Kota Cirebon.
BACA JUGA: Saksi Dorong Kepolisian Cepat Selesaikan Kasus Nurhayati
“Rencananya besok (hari ini, red) kita daftarkan gugatannya. Tim kita dari LBH IKA UII ada 10 orang, kita optimis bisa menang dan mengembalikan nama baik Nurhayati,” kata Elyasa.
Beberapa hal yang membuat pihaknya yakin menang adalah terkait yang menjadi alasan mendasar penetapan tersangka terhadap Nurhayati. Dalam penetapannya, ia melihat banyak hal yang terlalu dipaksakan.
“Kami melihat banyak hal yang terlalu dipaksakan, sehingga kami optimis bisa memenangkan perkara ini. Untuk bukti-bukti sedang kami siapkan, termasuk saksi-saksinya,” paparnya.
Ia menjelaskan, beberapa alasan yang disampaikan oleh Kapolres Cirebon Kota saat press rilis dengan media terkait beberapa hal yang membuat Nurhayati menjadi tersangka, membuktikan tidak adanya aliran dana atau tidak ada uang uang hasil korupsi yang dinikmati oleh Nurhayati.
BACA JUGA: Polda Jabar Sebut Nurhayati Bukan Pelapor
“Kan sudah jelas, kerugian negaranya saja belum bisa dibuktikan atau belum ditemukan. Ini salah satu yang kita yakini bisa membebaskan Nurhayati dari status tersangka,” paparnya.
Dirinya juga sangat menyesali kepolisian dan kejari saling lempar kesalahan.
“Kata kepolisian penetapan tersangka berdasarkan arahan dari JPU, sementara dari Kejarinya tidak pernah meminta kepada penyidik untuk menetapkan Ibu Nurhayati sebagai tersangka. Jadi kesannya saling lempar kesalahan,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, tidak pernah ada niat dari Nurhayati untuk memperkaya Supriyadi atau bekerja sama dengan Supriyadi untuk menyelewengkan DD yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp800 juta. Karena itu, Nurhayati pun melaporkan kasus tersebut ke BPD desa setempat. Ditambahkannya, Nurhayati merupakan salah satu kunci untuk membuka kasus yang diduga dilakukan oleh Kuwu Supriyadi.
BACA JUGA: Kasus Penggelapan Pajak DD segera Dilimpahkan ke Pidsus, Kajari: Tak Ada Aturan Cash Back Pajak
Elyasa juga mengakui, Nurhayati bukan pelapor kasus penyelewengan dana APBDes di Desa Citemu. Melihat tingkah sang kuwu yang mengeksploitasi dirinya, Nurhayati melaporkan tindakan itu kepada Ketua BPD.
“Jadi pelaporan yang dilakukan Nurhayati ini ke Ketua BPD, setidaknya ibu Nurhayati telah mengungkap kasus korupsi yang dilakukan Supriyadi, ya seharusnya Nurhayati itu dilindungi, bukan diekspose. Nurhayati ini salah satu kunci untuk membuka kasus yang dilakukan oleh Kuwu, harusnya diapresiasi, bukan malah dijadikan tersangka,” tandasnya. (Surya/Islah)