KOTA CIREBON, SC – Pro-kontra penetapan tersangka terhadap Nurhayati, pelapor kasus dugaan korupsi dana desa (DD) yang dilakukan mantan kuwu Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Supriyadi dengan dugaan kerugian negara hingga Rp800 juta, terus bergulir.
Selain banyak pihak yang menyayangkan keputusan polisi atas penetapan tersangka terhadap Nurhayati, ada pula yang memberikan dukungan pada keputusan polisi tersebut, salah satunya Solidaritas Advokat untuk Keadilan dan Anti Korupsi (Saksi) Kota Cirebon.
Juru Bicara Saksi Kota Cirebon, Qorib Magelung Sakti, menyatakan mendukung pihak kepolisian mengusut tuntas kasus Nurhayati. Pihaknya mendorong pihak kepolisian baik Polda Jabar maupun Polres Cirebon Kota, untuk secepatnya memproses kasus Nurhayati sampai ke meja hijau.
BACA JUGA: Polda Jabar Sebut Nurhayati Bukan Pelapor
“Kami menyatakan sikap terhadap situasi saat ini di Cirebon, dimana sekarang sedang viral isu persoalan korupsi di Desa Citemu. Kami minta kepada aparat kepolisian yakni penyidik jangan ragu-ragu, apabila sudah sesuai agar dipercepat, biar pengadilan yang menentukan. Segera mempercepat proses ini, masyarakat sedang menanti,” kata Qorib, kemarin.
Qorib menambahkan, jika kasus ini berlarut-larut akan menjadi preseden buruk. Pasalnya, banyak intervensi terhadap kasus ini, terutama di media sosial.
“Kalau berlarut-larut akan menjadi preseden buruk bagi citra hukum di Indonesia, terlebih kasus ini viral dan banyak intervensi dari nitizen di media sosial,” tambahnya.
BACA JUGA: PPDI Kecamatan Mundu Galang Petisi Dukung Nurhayati
Di saat bersamaan, Koordinator Saksi, Furqon Nurzaman menjelaskan kasus Nurhayati mendapat banyak perhatian publik, akibatnya, banyak intervensi yang memperlambat kinerja Polisi dalam menyelesaikan kasus ini. Menurutnya, kasus Nurhayati harus terbebas dari berbagai intervensi.
“Kami menyoroti secara umum, kami yakin pihak kepolisian sudah berada di jalur yang tepat dan melakukan proses penyidikan, hingga akhirnya Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Menurut Furqon, apabila perbuatan tersebut sudah memenuhi dua alat bukti yang sah dan memenuhi semua unsur, tidak ada alasan pihak lain memprotes kinerja kepolisian yang sudah maupun sedang melakukan proses penyidikan.
“Kalau sudah memenuhi semua unsur, dua alat bukti yang sah, tidak ada alasan pihak lain melakukan protes. Kami mendorong kasus ini untuk segera masuk ke pengadilan, bahwa pelapor menjadi tersangka maupun tidak menjadi tersangka, itu persoalan lain, biar nanti pengadilan yang menentukan,” pungkasnya. (Surya/Lis)