KABUPATEN CIREBON, SC- Sebanyak 429 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Cengkuang, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, mendapat Bantuan Sosial Tunai yang disalurkan melalui Pos Indonesia. Penyaluran bantuan tersebut berlangsung di aula kantor desa setempat.
Sekretaris Desa Cengkuang, Hadi mengatakan, sebanyak 429 KPM mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) yang aturannya diserahkan kepada masyarakat langsung berupa uang tunai/cash money namun di dalamnya dikemas untuk membeli sembako.
“Data penerima datang dari pos berupa barcode. Desa hanya merekap orang-orang yang mendapatkan bantuan sesuai barcode tersebut yang diperoleh dari Kementerian Sosial yang melalui pos yang kewenangannya menyalurkan langsung kepada masyarakat,” kata Hadi, Kamis (24/2/2022).
BACA JUGA: Pemerintah Desa Jemaras Kidul Gandeng PT SHS Sosialisasi Bibit
Menurut hadi, pihak desa hanya menyediakan tempat sesuai jadwal yang sudah diatur Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Palimanan dan kantor pos.
“Kebetulan desa kami mendapatkan giliran hari ini (kemarin, red) mulai jam 13.00 untuk sebanyak 429 KPM. Hal-hal yang mengenai pembelanjaan dan sebagainya sudah diatur mekanismenya, namun ada sedikit perubahan di sini yang awalnya ada E-Waroeng yang menyalurkan sembako dan sekarang langsung diserahkan kepada masyarakat berupa cash money, namun dalam pembelanjaan disesuaikan yang ada di dalam aturan,” katanya.
Hadi menegaskan, KPM bisa berbelanja di mana saja, namun disarakan di warung-warung yang ada di lingkup desa setempat, supaya dapat menyokong ekonomi masyarakat.
BACA JUGA: Dikeluhkan Warga, Aktivitas Penjemuran Bulu Ayam di Desa Japura Lor Timbulkan Bau Tak Sedap
“Desa mungkin tidak banyak intevensi karena aturannya sudah jelas, tetapi hanya mekanismenya saja yang berubah kalau dulu ada yang mengkordinir E-Waroeng, tetapi sekarang bisa berbelanja dimana saja, asal dibelanjakan 4 bahan sembako yaitu protein, hewani, nabati, beras, jagung atau yang lainnya tidak boleh dibelanjakan selain 4 bahan sembako tersebut,” ujarnya.
Ia memastikan pemerintah desa akan mengarahkan masyarakat agar membelanjakan uang yang diterimanya sesuai dengan aturan yang ada. (Vicky/Narsita)