MAJALENGKA, SC- Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Penerima BPNT saat ini bisa berbelanja sesuai kebutuhan. Hal ini seiring dengan perubahan bentuk bantuan dari nontunai (sembako) menjadi uang tunai.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Majalengka Gandana Purwana mengatakan, meski bansos BPNT berupa uang tunai,penerima tidak boleh membelanjakan sembarangan. Bantuan tersebut harus dibelanjakan barang kebutuhan berupa sembako. Penerima manfaat harus dapat membuktikan bahwa bantuan yang diterima bukan untuk hal lainnya. Para KPM harus memiliki bukti belanja dari toko bersangkutan.
“Pembelian sembako boleh di mana saja. Semuanya harus dibelikan Sembako, pakai nota pembelian. Untuk bukti bila ada ceking ke lapangan,” kata Gandana.
BACA JUGA: Perajin Tempe Tahu Kurangi Produksi
Seperti diketahui, sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo dan Kementerian Sosial, bahwa penyaluran BPNT saat ini tidak lagi berbentuk bahan pangan, namun disalurkan dalam bentuk tunai. Penyalurannya dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia. Penerima manfaat bantuan juga tidak lagi wajib berbelanja di warung tertentu atau yang telah ditunjuk seperti sebelumnya, e-waroeng.
“Nanti KPM belanja sembako sendiri di warung yang terdekat, KPM tidak perlu belanja di e-waroeng seperti belanja beras, telur dan sebagian lainnya,” tegas mantan Kepala Dinas Kesehatan ini.
Ia menjelaskan, di Kabupaten Majalengka penerima Bansos BPNT sebanyak 191.863 KPM. Untuk sesi pertama Bansos disalurkan kepada 74.712 KPM.
BACA JUGA: Warga Majalengka Harapkan Operasi Pasar Minyak Goreng
“Sisanya sesi ke dua, awal Maret. Sekarang disalurkan PT Pos. Tunai Rp 200 ribu per bulan, untuk 3 bulan. Jadi total Rp 600 ribu. Pencairannya di Komunitas KPM, tempat balai desa atau kelurahan,” jelas dia.
Saat ini, tambahnya penyaluran Bansos BPNT mulai dilakukan di beberapa titik. Dalam setiap pencairan, pihak dari Dinsos melakukan pengawasan ke lapangan. “Pencairan dilakukan oleh pihak kantor pos, dan kami melakukan monitoring pelaksanaannya,” pungkasnya. (Abr)