KABUPATEN CIREBON, SC- Jajaran Satuan Reserse Polresta Cirebon dan Unit Reskrim Polsek Jajaran berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor ( curanmor ) dan pencurian dengan kekerasan (curas/aksi begal) melalui Operasi Jaran Lodaya 2022 yang dilaksanakan pada 16-27 Februari 2022.
Kapolresta Cirebon Kombes Arif Budiman mengatakan, sebanyak 16 orang tersangka berhasil diamankan dalam Operasi Jaran Lodaya 2022 tersebut.
“16 orang tersangka kasus curanmor ini memiliki modus dan peran masing-masing. Ada yang melakukan pencongkelan kunci menggunakan leter T, ada yang melakukan perampasan hingga menodongkan senjata tajam pada korbannya,” kata Kapolresta didampingi Kasatreskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, saat jumpa pers, Minggu (6/3/2022).
BACA JUGA: Tiga Pelaku Curanmor Diringkus, Satu Masih di Bawah Umur
Menurut Arif, para pelaku melakukan aksinya di berbagai wilayah di Polsek Jajaran Polresta Cirebon. Melalui kerja sama tim Satreskrim Polresta Cirebon dan Unit Reskrim Polsek Jajaran, sejumlah pelaku akhirnya berhasil diamankan.
“Para pelaku ini beraksi melakukan pencurian dan perampasan sepeda motor di sejumlah wilayah di antaranya, Arjawinangun, Babakan, Sumber, Susukan, Lemahabang, Waled dan Astanajapura,” ujarnya.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, lanjut Kapolresta, jajarannya berhasil menyita barang bukti sepeda motor berbagai jenis dan merek sebanyak 20 unit hasil kejahatan para pelaku.
BACA JUGA: Waspada, Pelaku Curanmor di Stadion Bima Cirebon Beraksi saat Ramai
Arif memastikan, upaya hukum yang dilakukan jajarannya tidak hanya untuk menangkap para pelaku saja, tetapi juga mengembalikan hak-hak korban.
“Dalam kesempatan ini saya juga ingin sampaikan, bahwasanya upaya pelayanan melalui penegakan hukum yang dilaksanakan tidak hanya melakukan upaya penegakan hukum, namun juga mengembalikan hak-hak bagi masyarakat yang dirampas ataupun dicuri,” kata Arif.
Pihaknya menghadirkan empat perwakilan warga yang menjadi korban tindak pidana pencurian sepeda motor tersebut. Sepeda motor yang berhasil disita dari para pelaku itu pun langsung diserahkan kepada para korban.
BACA JUGA: Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Makodim
“Kepada masyarakat korban pencurian kendaraan bermotor silakan mengambil motornya, prosesnya tidak berbelit-belit, mudah, efektif, efisien dan tidak dipungut biaya sama sekali. Yang penting bawa bukti kepemilikan seperti BPKB dan STNK,” katanya.
Menurutnya, petugas masih pengembangkan kasus tersebut, karena tidak menutup kemungkinan ada sejumlah pelaku lain.
Dalam pengembangan, jajarannya tidak hanya berpatokan mengejar pelaku di wilayah Kabupaten Cirebon, namun juga di Cirebon Kota, Indramayu bahkan sampai Semarang, Tanggerang dan Jakarta alias lintas kota lintas provinsi.
BACA JUGA: Tertangkap Basah, Dua Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Massa
“Para pelaku melanggar tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP. Kasusnya masih kita kembangkan. Nanti kalau ada hasil pengembangan akan kita infokan,” tandasnya. (Kirno)