KABUPATEN CIREBON, SC- Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengingatkan distributor minyak goreng agar dalam melakukan penjualan tetap mengacu regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah. Selain itu, ia juga mengingatkan agar jangan sampai ada aksi penimbunan minyak goreng oleh siapapun.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta saat mempimpin pengecekan ketersediaan minyak goreng di gudang PT Satria Buana Sakti, Desa Kecomberan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Selasa (15/3/2022).
“Jangan sampai ada aksi penimbunan oleh siapa pun karena kami akan tindak tegas,” kata Arif.
BACA JUGA: Yoga Tantang Gotas Beberkan Bukti, Sebut Jangan Tendensius ke Dewan karena Dinas yang Bermain
Menurut Arif, hasil pengecekan yang dilakukan pihaknya, tidak ada penimbunan yang dilakukan di tingkat distributor maupun pedagang. Selain itu, harga minyak goreng yang dijual distributor juga sesuai aturan pemerintah, yakni Rp14 ribu per liter.
“Kegiatan ini bertujuan untuk melihat secara langsung ketersediaan minyak goreng di wilayah hukum Polresta Cirebon khususnya jelang bulan suci Ramadhan tahun 2022,” kata Arif.
Ia mengatakan, minyak goreng merupakan salah satu kebutuhan pokok yang relatif dibutuhkan dan cukup berpengaruh terhadap masyarakat luas. Oleh sebab itu, pihaknya ingin memastikan bahwa ketersediaan minyak goreng ini masih mencukupi kebutuhan masyarakat.
BACA JUGA: Gubernur Kaget Harga Minyak Goreng di Atas HET
Karena, pihaknya melihat dari sisi suplai minyak goreng cukup aman bahkan cenderung ada penambahan. Namun yang harus diantisipasi adalah panic buying masyarakat ketika suplai ditambah. Jika masih terjadi panic buying dalam kondisi tersebut, Arif menegaskan akan melakukan penertiban dengan melibatkan dinas terkait.
“Artinya apabila suplai ditambah dan masyarakat tetap berbondong-bondong menyimpan ketersediaan itu, harus kita hindari panic buying, akan kita lakukan edukasi dan sosialisasi. Dan kita ingin memastikan bahwa ketersediaan minyak goreng di lapangan betul-betul tersedia sesuai harga yang ditetapkan,” paparnya.
Ke depan, pihaknya akan intens melakukan pengawasan atas ketersediaan minyak goreng di lapangan. Pengawasan yang dilakukannya nanti, tidak hanya pada jalur distribusinya saja, tapi juga pengawasan terkait kepatuhan terhadap harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter seperti yang ditetapkan pemerintah.
BACA JUGA: Pelaku Begal Pantat Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Majalengka
Turut hadir dalam pengecekan minyak goreng tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon H. Mohammad Luthfi, segenap PJU Polresta Cirebon, Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, H. M Syafruddin, Kabid Perdagangan Disperdagin, Iwan Suroso, Kapolsek Talun, AKP Yuliyana serta dari Divisi Distribusi Minyak Goreng PT. Satria Buana Sakti, Pedro. (Islah)