KABUPATEN CIREBON, SC- Pemerintah melalui Menteri Perdagangan secara resmi mencabut ketentuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng (migor) yang tertuang dalam Permendag No 06/2022.
Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhamamd Lutfi dalam rapat kerja (Raker) Komisi VI DPR RI dengan Menteri Perdagangan RI terkait Pembahasan Mengenai Harga Komoditas dan Kesiapan Kementerian Perdagangan dalam Stabilisasi Harga dan Pasokan Barang Kebutuhan Pokok Menjelang Puasa dan Lebaran, Kamis, (17/3/2022).
Sebelumnya Permendag No 06/2022 menetapkan HET minyak goreng Rp14.000 per liter untuk kemasan premium, Rp13.500 per liter kemasan sederhana dan Rp11.500 per liter minyak goreng curah.
BACA JUGA: Harga Daging Sapi Tinggi, Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon Minta Pemerintah Segera Atasi
Berdasarkan aturan terbaru, kini harga minyak goreng kemasan diserahkan terhadap mekanisme pasar. Artinya, harga minyak goreng tidak lagi mengikuti HET yang sebelumnya berlaku, yakni sekitar Rp14.000-Rp15.000 per liter.
Akibat penerapan aturan tersebut, harga minyak goreng di sejumlah pasar tradisional, minimarket dan supermarket di Kabupaten Cirebon melambung tinggi.
Di pasar tradisional dan pasar modern yang ada di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, harga minyak goreng kemasan ukuran satu liter dijual seharga Rp23.000. Sementara untuk ukuran dua liter, dijual dengan harga Rp47.000.
BCAA JUGA: Awas! Timbun Minyak Goreng Akan Ditindak Tegas
Seorang ibu rumah tangga yang mengaku bernama Kurniati (48) mengatakan, harga minyak goreng kemasan saat ini relatif lebih mahal. Ia mengetahui kenaikan harga tersebut ketika dirinya membeli minyak goreng ukuran satu liter yang dihargai Rp23.000.
“Tidak terjangkau, apalagi sebentar lagi mau bulan puasa, semua kebutuhan pokok juga pasti naik,” ujar Kurniati, Kamis (17/3/2022).
Menanggapi hal tersebut, Bupati Cirebon, H Imron MAg, mengakui, pemerintah daerah (Pemda) tidak memiliki kewenangan untuk menekan harga minyak goreng kembali ke harga yang lebih murah. Pasalnya, kebijakan harga jual di pasaran yang tidak lagi berdasarkan HET merupakan aturan dari Pemerintah Pusat.
“Kita tidak memiliki kuasa untuk menekan harga minyak goreng kemasan kembali murah, semuanya bergantung oleh pasar,” kata Imron.
BACA JUGA: Yoga Tantang Gotas Beberkan Bukti, Sebut Jangan Tendensius ke Dewan karena Dinas yang Bermain
Seperti diketahui, berdasarkan hasil rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (15/03), Pemerintah akhirnya memutuskan hanya memberi subsidi untuk minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter.
Harga tersebut merupakan subsidi dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Sementara harga minyak goreng kemasan, akan disesuaikan dengan harga keekonomian. Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian sudah meminta agar para produsen minyak goreng untuk segera mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat. (Islah)