MAJALENGKA, SC- Di tengah pembahasan Raperda Perlindungan Pasar Rakyat, pusat perbelanjaan dan retail modern terus berdiri di Kabupaten Majalengka. Ancaman bagi keberlangsungan pedagang kecil di kota angin semakin nyata.
Kondisi itu sangat dikeluhkan oleh pedagang kecil. Mereka meminta Pemkab Majalengka tidak mengobral izin pendirian dan beroperasinya pusat perbelanjaan modern.
“Bagaimana pedagang kecil bisa berkembang bila izin pasar modern diobral tanpa mempertimbangkan tempat lokasi,” ujar Koko, pedagang kecil di kawasan Jalan Kartini Majalengka, Senin (21/3/2022).
BACA JUGA: Minyak Goreng Curah Langka di Pasaran
Ia menunjuk berdirinya mini market yang akan beroperasi dalam waktu dekat di kawasan Jalan Kartini sebagai bukti tidak pedulinya Pemkab Majalengka pada pedagang bermodal kecil.
“Di sekitar lokasi ada toko-toko kecil yang omzetnya sudah tergerus toko modern yang beroperasi sebelumnya. Dan sebentar lagi juga akan beroperasi toko sejenis, kami pedagang kecil hanya tinggal menunggu waktu bangkrut,” keluhnya.
Dalam tiga tahun terakhir, pusat perbelanjaan modern, mini market banyak beroperasi di Kabupaten Majalengka. Kehadiran toko-toko retail itu pun banyak dikeluhkan oleh pelaku usaha kecil. Namun, keluhan pedagang nyaris tidak mendapatkan respon, toko-toko modern baru tumbuh dan beroperasi hingga daerah pedesaan.
BACA JUGA: Harga Gas Bersubsidi di Perdesaan Turut Naik hingga Rp30 Ribu
Kondisi tersebut mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka menggunakan hak inisiatifnya untuk melindungi pasar pedagang kecil dengan mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) Tentang perlindungan pasar tradisional atau pasar rakyat.
Ketua Panitia Khusus (Pansus), M. Fajar Shidik mengatakan, Raperda yang sedang dalam pembahasan tersebut, merupakan inisiatif DPRD, untuk melindungi pasar tradisional di Kabupaten Majalengka.
“Perda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi serta pasar rakyat,” kata Ketua DPC PPP tersebut.
BACA JUGA: Harga Sejumlah Komoditas di Majalengka Merangkak Naik
Menurut Fajar, dengan adanya regulasi ke depan diharapkan pasar tradisional mampu berkembang, bersaing, tangguh, maju, mandiri sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan pedagang.
“Pasar rakyat, pedagang kecil harus dilindungi, maka perlu ada regulasi yang mengatur tentang jarak, jumlah antara toko swalayan dan pusat perbelanjaan dengan pasar rakyat. Kemudian jam operasional toko swalayan sehingga tidak mematikan pasar rakyat di sekitarnya,” jelasnya. (Abr)