KABUPATEN CIREBON, SC- Kendati di internal Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) terjadi silang pendapat terkait keberadaan Dekopin secara nasional. Namun, pimpinan Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Cirebon berkomitmen untuk konsisten menjalankan amanah Musda tahun 2020.
Ketua Dekopinda Kabupaten Cirebon, Pandi SE memastikan, Dekopinda Kabupaten Cirebon akan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Dekopinda Kabupaten Cirebon bakal berusaha maksimal untuk menjalankan amanat Musda Dekopin tahun 2020.
“Sesuai dengan tugas dan fungsinya, Kami terus membangun sinergi dan komunikasi yang intensif untuk kemajuan gerakan koperasi,” ujar Pandi disela kegiatan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Dekopinda Kabupaten Cirebon tahun 2021, Rabu (23/3/2022).
BACA JUGA: Kenapa Minyak Goreng Curah Langka? Disperdagin Kabupaten Cirebon Dituding Tidak Becus Bekerja
Menurut Pandi, selama tahun 2021 kemarin, Dekopinda Kabupaten Cirebon terus mencari peluang-peluang yang dapat memberi kemudahan bagi kemajuan gerakan koperasi. Pada tahun 2021 lalu, sedikitnya ada 40 koperasi yang dikunjungi Dekopinda Kabupaten Cirebon dan memberikan tanggapan positif.
Selain itu, kata Pandi, Dekopinda Kabupaten Cirebon juga terus menjalin sinergitas dengan Pemda Kabupaten Cirebon khususnya Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Cirebon. Koordinasi dan konsultasi untuk pengembangan koperasi terus dilakukan, termasuk dengan SKPD terkait.
“Itu semua semata-mata sebagai bentuk pertanggungjawaban amanat kepercayaan gerakan koperasi,” terangnya.
BACA JUGA: Pupuk Untuk Kabupaten Cirebon Dijatah, Tapi Aman
Meski demikian, Pandi juga menyadari karena masih banyak kekurangan khususnya dari segi pembiayaan. Sebagai lembaga nirlaba, tentu sangat bergantung pada kontribusi pihak-pihak lain di luar Dekopinda Kabupaten Cirebon.
“Kalau tahun-tahun sebelumnya masih mendapat dukungan finansial berupa subsidi dari Pemprov (Jabar, red), tapi di tahun 2021 sudah tidak menerima lagi bantuan tersebut,” paparnya.
Sementara itu, Bidang Keanggotaan atau Kelembagaan Dekopinwil Jawa Barat, Anna Suzana mengatakan, persoalan tersebut tidak lepas dari permasalahan Dekopin secara nasional yang membuat operasional Dekopinda terhambat.
BACA JUGA: Ribuan Ruang Kelas di Kabupaten Cirebon Rusak, Tahun 2022 Disdik Rehab 308
Dia menjelaskan, terjadinya sengketa di internal Dekopin bermula dari Munas di Makasar tahun 2019 lalu.
Saat itu, kata dia, yang hadir dan memiliki hak suara 638 orang. Lalu pada proses bakal calon, tidak ada calon yang mencalonkan diri selain Nurdin Halid. Kemudian terjadi proses rapat yang intinya memberlakukan hak prerogratif kepada seluruh anggota dan terjadilah pemilihan yang kemudian terpilih Nurdin Halid.
Namun setelah pemilihan, ada sekitar 17 utusan keluar dan bersepakat untuk tidak menyetujui terpilihnya Nurdin Halid sebagai ketua umum Dekopin.
“Mereka pun menggelar konpres dan mengklaim bahwa Sri Untari sebagai ketua terpilih. Mereka pun terus memblow up nya hingga terjadilah sengketa di pengadilan,” jelasnya.
BACA JUGA: Kawasan Batik Trusmi Bakal Disulap Jadi Malioboro
Dikatakan Anna Suzana, keputusan Mahkamah Agung pun hanya mempertanyakan status surat yang dibuat oleh Dirjen Kemenkumham yang menyatakan Sri Untari sebagai Ketua Dekopin. Kemudian dari putusan itupun tidak bisa mengklaim keputusan awal.
“Yang ada putusannya itu mempertanyakan status surat dari Dirjen Menkumham. Bukan menolak kepemimpinan Nurdin Halid. Jadi kita biarkan saja,” terangnya.
Karena itu, dia meminta agar Dekopinda tetap melaksanakan tugas dan fungsinya dan tetap melayani gerakan koperasi serta terus berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM dan instansi lainnya.
BACA JUGA: Minyak Goreng Langka, Pelaku UKM Meradang
Selain itu, dia juga meminta agar Dekopinda mengaktifkan kembali kegiatan yang ada di Dekopinda dan bersinergi dengan Dekopin, baik Dekopinwil maupun Dekopin pusat.
“Juga berpartisipasi dalam pembayaran iuran bulanan demi keberlangsungan kegiatan di Dekopinda Kabupaten Cirebon,” pintanya. (Islah)