KABUPATEN CIREBON, SC- Sejumlah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyambangi Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cirebon, Kamis (31/3/2022).
Kedatangan komisi antirasuah ke kantor Bupati Cirebon tersebut, bukan untuk melakukan penangkapan pelaku tindak pidana korupsi, tetapi untuk rapat koordinasi (rakor) dengan Pemkab Cirebon.
Direktur Koordinasi dan Supervisi II KPK, Brigjen Pol. Yudhiawan Wibisono mengatakan, koordinasi tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman terkait manajemen aset. Dalam hal ini, terkait penyerahan prasarana sarana dan utilitas (PSU) oleh pengembang perumahan kepada Pemkab Cirebon.
“Selain melaksanakan tugas pokok KPK Bidang Koordinasi, kami juga melakukan koordinasi dalam hal manajemen aset,” kata Yudhiawan kepada awak media.
Ia menjelaskan, ada aset yang memang hak negara yang dihasilkan oleh PSU. Hal itu, menurut dia, sesuai dengan Undang-Undang No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemerintah memberikan bantuan prasarana, sarana dan utilitas umum. Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.
Menurut Yudhiawan, hal tersebut masuk dalam program penertiban aset, sehingga semuanya harus disertifikatkan.
“Jadi PSU itu merupakan aset pemerintah dan harus disertifikatkan. Jenisnya ada sarana dan prasarana, serta utilitas. Dari ketiga poin itu, objeknya berbeda-beda,” terangnya.
Sedangkan penertiban aset itu, memang diperoleh dari seluruh pengembang yang ada di Kabupaten Cirebon. Aturan tersebut ada pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman. Untuk itu, pihaknya mengumpulkan para pengembang juga dalam rapat koordinasi tersebut.
“Memang kami libatkan para pengembang. Akan kami cek satu per satu dan mereka harus tertib. Kalau tidak tertib, kami sarankan kepada Pemda untuk tidak memberikan izin lahan lagi,” tegasnya.
BACA JUGA: KPK Tahu “Hiruk Pikuk” Kabupaten Cirebon, Campur Tangan Pihak Luar dan Sejumlah Pejabat Jadi Sorotan
Yudhiawan menjelaskan, objek sarana adalah meliputi pemakaman, peribadatan atau bisa juga tempat pendidikan. Sedangkan objek prasarana, di antaranya adalah jaringan jalan, jaringan saluran pembuangan air limbah dan tempat sampah. Sementara utilitas bisa meliputi sarana air bersih, listrik, gas serta penerangan jalan umum (PJU).
“PSU itu milik negara dan harus disertifikatkan, nanti diberikan ke pemerintah daerah. Ini yang harus secepatnya dilakukan oleh pengembang perumahan,” katanya.
Sementara itu, Bupati Cirebon, H Imron menyambut baik rapat koordinasi tersebut. Menurutnya, persoalan yang sedang dihadapi Pemkab Cirebon adalah tingginya angka korupsi di semua lini. Persoalan korupsi juga sangat berdampak buruk kepada semua sektor kehidupan.
BACA JUGA: KPK Evaluasi Capaian Kinerja Pemkab Cirebon
“Korupsi itu kejahatan yang luar biasa, maka penanganannya juga harus sangat luar biasa. Saya menyambut baik arahan dari KPK terkait masalah PSU ini. Karena akhirnya, aset Pemda akan bertambah dan mulai terkumpul kembali,” kata Imron.
Imron menegaskan, saat ini pihaknya sudah bekerja sama dengan baik tekait masalah pencegahan korupsi. Pemkab Cirebon, lanjut Imron, sudah menjalin kemitraan, baik dengan kepolisian maupun kejaksaan. Untuk itu, dirinya meminta semua pihak, terlebih ASN di Kabupaten Cirebon untuk bisa bekerja sama dengan baik dan menjalankan tugas sesuai dengan koridor aturan yang berlaku.
“Ini sangat berguna sekali, karena kami punya rambu-rambu dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemerintahan daerah. Kami menyampaikan terimakasih kepada KPK yang terus memberikan saran dan masukan,” pungkasnya. (Islah)