KABUPATEN CIREBON, SC- Usulan pendirian Unit Sekolah Baru (USB) di Desa Cempaka, Kecamatan Plumbon, belum dapat terealisasi pada tahun ini. Untuk sementara, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon hanya memberi solusi dengan memperluas jarak zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri tahun ajaran 2022 ini.
Kuwu Desa Cempaka, Adam mengatakan, kesimpulan dari hasil rapat di kantor Bappelitbangda, Pemkab Cirebon melalui Dinas Pendidikan (Disdik) memberikan solusi zonasi PPDB tahun ajaran 2022 diperluas.
Dengan perluasan zonasi tersebut, kata Adam, nantinya anak-anak dari Desa Cempaka, Pamijahan dan sekitarnya bisa masuk ke SMP Negeri yang sudah ada di Kecamatan Plumbon dan Sumber.
“Tapi kami belum menjamin bahwa akibat zonasi diperlebar itu akan masuk, karena kapasitas penerimaan siswa barunya terbatas,” kata Adam, Senin (4/4/2022).
BACA JUGA: Pendirian USB Butuh Kajian Matang, Plt Kepala Disdik: Pendirian Sekolah Baru Jangan Matikan Swasta
Padahal, kata dia, rencana pendirian USB tersebut bukan hanya untuk warga Desa Cempaka saja, melainkan bisa mencakup wilayah lainnya seperti Desa Pamijahan, Desa Lurah, Marikangen dan Karangsari. Bahkan, warga Kecamatan Sumber seperti Kelurahan Kaliwadas, Pasalakan dan Kelurahan Watubelah juga bisa tercover.
“Jadi sekali lagi, pendirian SMP Negeri baru itu kita bukan untuk menopang warga kami saja, tetapi warga sekitar desa kami juga,” paparnya.
Sementara, Kepala Bappelitbangda Kabupaten Cirebon, Suhartono melalui Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Tedy Tri Susilo mengapresiasi keinginan warga masyarakat Desa Cempaka Plumbon untuk mendirikan SMP Negeri 3 Plumbon.
“Pemdes memikirkan (USB, red) itu untuk anak sekolah, itu hal yang sangat positif, sehingga kita harus merespon itu,” kata Tedy.
BACA JUGA: Usulan USB SMPN Plumbon Belum Direspon, Surat Segera Dikirim Lagi ke Bupati Cirebon
Hanya saja, ia melihat pendirian USB sendiri merupakan rencana jangka panjang, karena harus mempertimbangkan banyak hal terkait dengan beberapa persyaratan yang harus diperhatikan dalam pendirian USB negeri. Karena, kata dia, pendirian sekolah itu tidak segampang mengembalikkan telapak tangan.
“Tetapi ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, sehingga butuh rapat koordinasi lebih lanjut.
Tedy menjelaskan, ada Permendik tentang pendirian USB dimana dalamnya ada beberapa syarat, di antaranya adalah P3D, yakni personel, pembiayaan dan sarana prasarana serta dokumentasi. Untuk dokumentasi, saat ini yang harus dipikirkan adalah aset. Karena, syarat yang ditentukan adalah lahan harus merupakan aset kabupaten. Sementara lahan yang ada, masih merupakan aset Pemdes Cempaka yang membutuhkan penyerahan aset dengan mekanisme yang tidak mudah.
BACA JUGA: Disdik Nilai USB SMPN 3 Plumbon Masih Prematur
“Untuk solusi jangka pendeknya yang diinginkan oleh warga masyarakat Desa Cempaka sekitar adalah bagaimana anak-anak mereka bisa melanjutkan sekolah ke jenjang SMP Negeri, maka solusi yang terdekat nanti kita coba membuat sebuah perpanjangan titik koordinat agar mereka bisa tertampung di sekolah negeri yang terdekat, baik di Sumber, di SMPN 2 Plumbon maupun Sumber 1,” jelasnya. (Islah)