Oleh : Drs. A. Halim Falatehan, MM, ME.
*) Mantan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Cirebon
SEBAGAI warga Kabupaten Cirebon di bagian timur yang pernah berkiprah di DPRD Komisi A (sekarang I) merasa sangat malu dan terpukul atas jawaban Bapak Gubernur Jabar tentang proses pembentukan daerah otonom baru Kabupaten Cirebon Timur. Jawaban beliau tegas sesuai aturan, mengembalikan kepada usaha rakyat Cirebon timur sendiri. Beliau menjelaskan proses pemekaran sesuai UU no. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan meminta rakyat di wilayah timur Kabupaten Cirebon menanyakannya kepada Bupati (media massa di Cirebon, 7/3-2022).
Lebih mengejutkan lagi Bupati sendiri menyatakan belum menerima usulan dari rakyat di wilayah Cirebon timur. Karenanya penulis tertarik untuk urun rembug memecahkan ihwal pemekaran Kabupaten Cirebon itu. Lebih tertarik lagi karena melihat rekam jejak para “sponsor” pemekaran terdahulu, ternyata tidak nyambung dengan kehendak rakyat Cirebon timur.
Hal itu sudah sangat lama didengungkan, mungkin dengan biaya besar juga, tapi anehnya proses usulan awal dan mendasar saja belum dilaksanakan. Penulis sama sekali tidak bermaksud menyalahkannya tetapi sekedar mempertanyakan dalam hati, yang tidak perlu mendapat jawaban. Kita berterima kasih dan cukup menerima saja apa yang telah dilaksanakannya. Konsekuensinya sekarang rakyat di Cirebon timur harus memulai lagi proses pemekarannya dari nol seperti dikemukakan ketua KPCT Dade Mustofa (Radar, 7/3/22). Itu tanggapan yang sangat bagus.
Kalau dimulai dari nol, apakah naskah bahasan akademik yang ada mengenai perlunya Kabupaten Cirebon bagian timur dijadikan daerah otonom masih sesuai dengan keadaan tahun 2022 ini ? Penulis menganggap naskah itu sangat penting karena pernyataan Musyawarah Desa terkait pemekaran harus memiliki dasar pijakan kuat tentang alasan kehendak memekarkan daerah Kabupaten Cirebon dan apa tujuannya. Karenanya data dan informasi kondisi puluhan tahun yang lalu itu tentu atau mungkin harus direvisi, dan disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Untuk menyusunnya kembali diperlukan musyawarah desa-desa dengan agenda menetapkan kesepakatan seluruh tokoh rakyat Cirebon timur dalam membentuk daerah otonom Kabupaten Cirebon Timur. Tema musyawarah rakyat Cirebon timur itu “Pemekaran Kabupaten Cirebon dan Pembentukan Kabupaten Cirebon Timur”. Dengan musyawarah itu ditetapkan penyempurnaan Komite Pembentukan Kabupaten Cirebon Timur yang lama kalau diperlukan, dan menyusun program kerja baru dengan jadwal dan target kerjanya yang nyambung dengan kehendak rakyatnya.
Pertimbangan yang dibahas dalam musyawarah itu “apakah ada hambatan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Cirebon timur” sehingga diperlukan pemekaran. Kalau ada apakah harus dipecahkan hanya melalui pemekaran Kabupaten Cirebon saja? Sebab ada kerugian dan keuntungan dari pembentukan daerah otonom baru itu. Yang sangat dianggap menguntungkan bagi para politisi adalah akan adanya lowongan jabatan mulai Bupati, DPRD, Kejaksaan, Pengadilan, Kodim, dan Dinas-dinas dengan pegawainya yang cukup banyak. Kader partainya akan memperoleh peluang besar untuk mengisinya. Keuntungan lainnya adalah dekatnya tempat pelayanan umum. Ini tidak ternilai manfaatnya karena seluruh rakyat akan memperoleh manfatnya.
Di samping keuntungan itu sebagaimana berlaku dalam teori manajemen, bahwa semakin gemuknya pengurus suatu organisasi akan semakin banyak menyerap biaya penunjang yang besar juga. Dengan tambahnya kabupaten akan bertambah juga penyelenggara negaranya. Sekarang APBD Kabupaten Cirebon tahun 2022 sebesar 3,4 triliun rupiah (100%). Setelah dikurangi biaya pegawai dan sarana (misal 31%) lalu dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Jumlahnya 100% APBD – 31% dibagi 2,2 juta penduduk Kabupaten Cirebon. Setiap rakyat Cirebon rata-rata memperoleh porsi sejumlah itu.
Apabila telah otonom terpisah, umpamanya CT mendapat sekitar 45% dari penduduk dan wilayah kabupaten Cirebon, maka perkiraan sementara total APBD Cirebon timur itu 45% dari 100% APBD kabupaten Cirebon yaitu 45% x 3,4 triliun rupiah = 1.53 triliun. APBD Cirebon timur sejumlah itu (100%) yang jumlahnya hanya 45% dari APBD Kabupaten Cirebon dikurangi dengan gajih dan biaya istana Bupati, Gedung yang terhormat DPRD dan sejumlah kantor SKPD nya yang cukup banyak jumlahnya. Sisanya baru dibagikan sebagai hak rakyat Cirebon Timur untuk memanfaatkannya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyatnya yang jumlahnya sekitar 1 juta jiwa.
Terhadap hal ini penulis berpendapat apabila tidak ada sumber pendapatan tambahan untuk APBD Cirebon Timur ke depan dalam memenuhi gaji dan sarana Pemerintahan daerahnya, maka diperkirakan porsi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya bisa lebih kecil dibanding pendapatan rakyat kabupaten Cirebon sekarang.
Perhitungan di atas ini perlu mendapat perhatian dan pertimbangan matang. Dalam UU selain pemekaran yang berhasil dimungkinkan juga adanya daerah otonom yang gagal setelah dievaluasi oleh Pemerintah pada saat dijadikan Kabupaten Persiapan. Daerah yang gagal itu lalu dikembalikan lagi kepada daerah induknya. Hal demikian tentu akan sangat merugikan rakyat, karena dengan sekian tahun bekerja dan berjuang sambil mengencangkan ikat pinggang, hasilnya sia-sia dan dikembalikan ke kabupaten induk. Untuk menghindari kegagalan itu maka perlu dipikirkan alternatif lain upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat selain pembentukan daerah otonom Kabupaten Cirebon Timur.
Sebaiknya pada saat Cirebon timur memroses pemekaran, apabila hambatannya jarak yang jauh ke Ibu Kota Kabupaten Cirebon dalam pelayanan, kita mengajukan usul didirikannya tempat pelayanan tambahan di daerah Cirebon timur. Rakyat tidak lagi harus ke Sumber tetapi bisa melaksanakan kepentingannya di Cirebon timur saja. Sarana ini akan mengurangi beban Kabupaten Cirebon Timur ke depan apabila pemekaran terlaksana.
Apabila hambatannya kurang perhatian DPRD Kabupaten Cirebon kepada daerah timur, maka rakyat Cirebon timur dalam Pemilu harus mampu memperjuangkan dukungan terhadap calon DPRD asal Cirebon timur yang berjanji akan berkomitmen dengan prioritas pembangunan Cirebon timur. Rakyat pemilih Cirebon timur dikonsolidasi dan dikondisikan, agar bisa tercapai 25 orang anggota DPRD kabupaten Cirebon berasal dari dan berkomtmen dengan pembangunan dan kesejahteraan rakyat Cirebon timur. Mereka duta-duta Cirebon Timur untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat Cirebon Timur.
Dua hal ini dapat dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Cirebon timur sambal memroses pembentukan daerah otonom baru yang pasti akan menghabiskan biaya besar dan tenaga yang sangat banyak, sementara hasilnya dikurangi oleh biaya gajih pejabat Pemerintahan Daerah Cirebon Timur dan pengadaan sarananya. Semoga Allah memberikan pilihan terbaik bagi rakyat Cirebon Timur.***