KABUPATEN CIREBON, SC- Pemerintah segera menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil Negara (ASN) dan pensiunan. Kabarnya, THR dan gaji ke-13 itu akan dicairkan pada bulan Ramadhan 1443 H ini.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Suratmo mengaku belum menerima Instruksi Presiden (Inpres) maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait hal tersebut.
“Sampai hari ini (kemarin, red) kita belum menerima salinan Inpres maupun PMK terkait dengan gaji 13 dan 14 bagi PNS Kabupaten Cirebon,” ujar Suratmo, Selasa (5/4/2022).
Menurut Suratmo, gaji ke-14 itu akan turun menyesuaikan dengan hari Lebaran. Biasanya, sebelum Lebaran tiba gaji ke-14 alias THR sudah diterima oleh para ASN Kabupaten Cirebon. Sedangkan gaji ke-13 peruntukkannya sebagai tunjangan pendidikan.
“Jadi, gaji ke-14 itu THR dan gaji ke-13 untuk tunjangan pendidikan. Kita tinggal tunggu PMK-nya saja,” kata Suratmo.
Ia menjelaskan, besaran nominal THR dan gaji ke-13 yang diterima seluruh PNS sama dengan gaji pokok yang diterima setiap bulan. Hanya saja, pada THR dan gaji ke-13 tidak ada tunjangan yang melekat.
“Besarannya sejumlah gaji pokok setiap bulan,” paparnya.
BACA JUGA: Anggaran Terbatas, Peningkatan Jalan di Kabupaten Cirebon hanya 60 km Setahun
Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya dimana pejabat eselon II tidak menerima gaji ke-13, diungkapkan Suratmo, hal tersebut bergantung pada PMK yang keluar. Bisa jadi, jika poin pada PMK terbaru nanti mengatur pemberian gaji ke-13 kepada eselon II, maka secara otomatis akan mendapatkan pula hak tersebut.
“Karena kita mengacu kepada PMK terbaru. Dan PMK itu tidak mengatur selamanya, tetapi setiap tahun berubah,” jelasnya.
Untuk diketahui, saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan-RB) sedang mengajukan anggaran untuk THR dan gaji ke-13. MenPan-RB, Tjahyo Kumolo telah mengirimkan surat ke Kementerian Keuangan Menteri Keuangan Nomor B/200/M.SM.04.00/2022 tentang kebijakan pemberian THR dan gaji 13 Aparatur Negara tahun 2022.
BACA JUGA: Aset Desa di Kabupaten Cirebon Hilang Pascasertijab Kuwu
THR dan Gaji ke-13 itu nantinya akan diberikan kepada seluruh PNS, CPNS, PPPK, TNI, POLRI, pejabat pemerintah sampai pensiunan. Dalam surat itu tertulis bahwa percepatan pemberian THR dan Gaji ke-13 itu untuk menjaga daya beli melalui aparatur negara dan juga pensiunan sebagai langkah kontribusi terhadap pemulihan ekonomi nasional oleh pemerintah. (Islah)