KOTA CIREBON, SC- Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Cirebon, Dani Mardani mengatakan, penundaan perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) lebih dilatarbelakangi kesibukan dan pekerjaan rumah (PR) anggota dewan dalam menyelesaikan beberapa rancangan peraturan daerah (Raperda) dan bukan karena persoalan jatah posisi strategis di AKD.
“Penundaan perubahan AKD ini, karena masih banyak pekerjaan dewan yang terkait dengan AKD. Kami ingin menyelesaikan Perda-perda yang berbasis pada AKD, seperti Perda tentang Alat Komunikasi dan Persandian yang sedang dibahas di Komisi I,” kata Dani kepada Suara Cirebon di gedung DPRD, Rabu (6/4/2022).
Menurutnya, sejumlah PR yang sedang dibahas oleh beberapa panitia khusus yang berkaitan dengan AKD agar dapat diselesaikan terlebih dahulu.
BACA JUGA: Rapat Perubahan AKD Ditunda, Empat Fraksi di DPRD Kota Cirebon Belum Pernah Dapat Posisi Strategis
“Selesaikan dulu beberapa Raperda yang berkaitan dengan AKD tetap seperti Komisi I hingga III. Harus segera diselesaikan. Jangan sampai orang-orangnya pindah ke komisi lain sedangkan tugasnya di komisi sebelumnya belum selesai,” kata Dani.
Dani menegaskan, tidak ada yang berubah dari AKD. Sementara, soal dua tahun setengah yang dimaksud itu terkait dengan masa jabatan seperti ketua, wakil ketua dan sekretaris AKD yang masa jabatannya habis, sehingga harus diganti.
“Jadi AKD tidak ada perubahan, karena berkaitan yang ada di Komisi itu bisa kapan saja, yang paling penting itu minimal satu tahun menjabat,” ujarnya.
BACA JUGA: Komisi III DPRD Kota Cirebon Apresiasi Dinsos Rampungkan Verval DTKS
Seperti diketahui, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) belum mendapatkan jatah strategi di AKD selama dua setengah tahun masa jabatan anggota dewan periode 2019-2023 ini.
Selain Fraksi PAN, fraksi lain yang belum mendapat jatah posisi strategis di AKD yakni PPP, KebangkitanNurani (PKB-Hanura) dan PKS.
Sedianya, pada Senin (4/4/2022) lalu, DPRD Kota Cirebon menggelar rapat pergantian AKD, namun urung dilakukan karena sejumlah alasan. (Surya)