KABUPATEN CIREBON, SC- Bejat, pria berinisial RO (31) warga Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon tega menyetubuhi adik iparnya D yang masih di bawah umur sejak tahun 2018 hingga 2020.
Diketahui, RO ditinggal istrinya merantau ke Jakarta. RO pun tinggal satu rumah dengan adik iparnya tersebut yang masih berusia 14 tahun.
Kasatreskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton didampingi Kanit PPA Polresta Cirebon, Iptu S Dwi Hartati mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya tega menyetubuhi adik iparnya tersebut karena merasa kesepian ditinggal istrinya merantau.
BACA JUGA: Ngabuburit Mengancam Nyawa di Cirebon
“Tersangka RO diamankan berawal adanaya laporan keluarganya, kemudian kami melakukan penyelidikan dan tersangka berhasil diamankan,” kata Anton saat konferensi pers di mapolresta setempat, Kamis (14/4/2022).
Anton memaparkan, perbuatan bejad pelaku pertama terjadi pada hari Jumat (12 Oktober 2018) sekitar pukul 02.WIB dan terakhir pada bulan Maret tahun 2020 sekitar pukul 02.00 WIB.
Diungkapkan Anton, RO melakukan aksi bejat tersebut di ruang tamu dalam rumahnya yang beralamat di salah satu desa di Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA: Siswa SMPN 1 Jamblang Tewas Tersambar KA Saat Ngabuburit
“Pelaku melakukan kekerasan dengan cara membekap korban menggunakan bantal dan mengancam korban dengan mengatakan, ‘diam kalau ngak diam mati’, sambil menodongkan pisau ke leher korban,” ungkapnya.
Dijelaskan Anton, saat itu korban sedang tertidur dengan posisi tengkurab, lalu korban pun disetubuhi tersangka.
“Akibat perbuatanya, tersangka RO terjerat kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” terangnya. (Kirno)