Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Cirebon

MA Nyatakan PT Gamatara Trans Ocean Shipyard Bersalah, Kejari Kota Cirebon Terima Pembayaran Denda Rp2 Miliar

Admin by Admin
Kamis, 14 April 2022
in Cirebon
Reading Time: 2 mins read
A A

Kejari Kota Cirebon melakukan konferensi pers terkait penerimaan uang denda sebesar Rp2 miliar dari terdakwa PT Gamatara Trans Ocean Shipyard yang telah melanggar hukum dalam perkara tindak pidana lingkungan hidup, Rabu (13/4/2022).* Foto: Surya/SC

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Cirebon menerima denda uang sebesar Rp2 miliar yang dibayarkan Perseroan Terbatas (PT) Gamatara Trans Ocean Shipyard dalam perkara tindak pidana lingkungan hidup.

Kepala Kejari Kota Cirebon, Umaryadi mengatakan, proses penetapan denda oleh Mahkamah Agung PT Gamatara Trans Ocean Shipyard berjalan cukup panjang. Sebagai terdakwa PT Gamatara Trans Ocean Shipyard harus membayar denda kepada negara karena telah melanggar hukum.

“Putusan MK terbukti bersalah dan wajib membayar denda. Hari ini denda langsung kami masukkan ke kas negara melalui Bank BRI,” kata Umaryadi, saat konferensi pers di kantor Kejari, Rabu (13/4/2022).

BACA JUGA: Pencuri Gasak Uang dari Jok Motor

Menurutnya, perkara itu berawal pada tahun 2015 tepatnya pada bulan Oktober sampai dengan bulan Desember, dimana PT Gamatara telah melakukan kegiatan usaha tanpa memiliki izin lingkungan.

Kegiatan tersebut, bertempat di area Pelabuhan Cirebon, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Umaryadi menuturkan, perbuatan PT Gamatara yang telah melakukan reklamasi laut di wilayah Pelabuhan Cirebon, dilakukan tanpa mengantongi izin sesuai ketentuan undang-undang.

BACA JUGA: PNS Bandar Sabu Divonis 1,5 Tahun, JPU Banding

“Pekerjaan itu di luar lingkup yang terdapat di dalam dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) tahun 2014 dan Izin Lingkungan tanpa melakukan perubahan dokumen tersebut,” jelas Kejari.

Berita Terkait

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025
Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025

Harusnya, menurut Umaryadi, PT Gamatara mengajukan permohonan perubahan izin lingkungan, seperti yang tertera di Pasal 50 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah No.27 tahun 2012 tentang Izin lingkungan.

Perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Cirebon Nomor : 157/ Pid.Sus/ 2016/ PN.Cbn tanggal 11 Januari 2017. Memutuskan bahwa PT Gamatara Trans Ocean Shipyard dinyatakan bersalah.

BACA JUGA: Kejari Kabupaten Cirebon Canangkan GRJ

“Tidak menerima atas putusan tersebut pihak PT Gamatara ajukan banding ke Pengadilan Negeri Tinggi Jawa Barat, kemudian PN Tinggi Jawa Barat menyatakan hal yang sama,” katanya.

Tidak puas dengan hasil tersebut, pihak PT Gamatara mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Oleh MA, kembali dijatuhi vonis bersalah dan diharuskan membayar denda sebesar Rp2 miliar. Setelah menerima uang denda perkara tersebut Kejaksaan Negeri Kota Cirebon melalui Bendahara Penerima menyerahkan atau menyetorkan uang denda perkara tersebut ke Bank BRI Cirebon untuk dimasukan dalam Kas Negara. (Surya)

Tags: CirebonKejari Kota CirebonKota CirebonSuara Cirebon
Admin

Admin

Berita Terkait

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar
Cirebon

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif
Cirebon

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

by Islahuddin
Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob
Berita Utama

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023
Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023
Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024
Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025
Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.