KABUPATEN CIREBON, SC- Seni dan tradisi guyub di masyarakat dipilih menjadi tema yang diangkat dalam Festival Film Pendek yang digelar oleh Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia (Lesbumi) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon.
Secara teknis, festival film tersebut merupakan ajang kompetisi membuat film pendek yang pendaftarannya sudah dibuka sejak tanggal 15 sampai 30 April 2022 mendatang. Karya film festival tersebut sudah harus dikirimkan ke panitia sebelum tanggal 20 Mei 2022.
Ketua Panitia Festival Film Pendek, Wahyono, mengatakan, pihak panitia nantinya bakal mengadakan pementasan film sekaligus pengumuman juaranya pada tanggal 28 Mei 2022 di Pendopo Bupati Jalan Kartini Kota Cirebon.
BACA JUGA: Lomba hingga Pemutaran Film Meriahkan Hari Jadi ke-540 Kabupaten Cirebon di UMC
Dalam festival film tersebut, pihak penyelenggara menyiapkan hadiah untuk para pemenang. Untuk peserta yang mendapat juara pertama akan mendapat hadiah uang tunai sebesar Rp7 juta. Sedangkan untuk juara 2 dan 3 masing-masing akan mendapatkan hadiah sebesar Rp5 juta dan Rp3 juta.
“Adapun cara mendaftarnya yaitu dengan mengisi formulir pendaftaran melalui https://bit.ly/Reg_FFWG. Pendaftar wajib mengunggah film di channel Youtube sendiri atau terbuka juga untuk mengunggahnya di media sosial lain seperti Facebook dan Instagram dengan tagar #FestivalFilmWargaGuyub,” ujar Wahyono, Selasa (19/4/2022).
Selanjutnya, lanjut Wahyono, mengirimkan sinopsis film, poster film, link unggahan film dan 3 still image dari potongan adegan. Semua dikirimkan melalui https://bit.ly/Karya_FFWG sebelum tanggal 20 Mei 2022.
BACA JUGA: Herny Gusbrava Lahirkan Karya Film “Pelarian”
“Syarat dan ketentuannya, untuk kategori film berupa fiksi, animasi, dokumenter, bukan berupa teaser, atau iklan. Tema film adalah tentang tradisi atau kebiasaan masyarakat atau kearifan lokal yang menunjukkan keguyuban masyarakat atau rukun, gotong royong,” kata dia.
Untuk durasi filmnya sendiri, lanjut dia, yakni maksimal 10 menit sudah termasuk judul dan credit tittle. Film yang menggunakan bahasa daerah wajib menggunakan subtitle bahasa Indonesia. Kemudian, peserta boleh mendaftarkan lebih dari satu karya.
“Pendaftaran tidak dipungut biaya. Film yang didaftarkan akan melewati proses kurasi,” paparnya.
BACA JUGA: Dosen IAIN Cirebon dan Thurst Production Lahirkan Karya Film “Pelarian”
Ia menjelaskan, peserta harus bertanggung jawab dan sudah memiliki izin atas seluruh property intelektual yang digunakan dalam film baik cerita, musik, lagu dan lainnya. Panitia Festival Film Warga Guyub berhak menggunakan materi film berupa potongan film, poster, still image, trailer untuk kepentingan publikasi.
“Dan terakhir, peserta setuju untuk memutarkan filmnya pada Festival Film Warga Guyub selama kegiatan berlangsung,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Lesbumi PCNU Kabupaten Cirebon, Baequni mengatakan, acara tersebut akan mementaskan produk film pendek dan seni budaya dari wilayah III Cirebon yang diikuti oleh para seniman serta anak-anak muda lintas agama dan budaya.
BACA JUGA: Festival Cirebon Ngatoni Ramadan Resmi Digelar
“Masyarakat kita adalah masyarakat yang guyub, suka menolong dan bergotong-royong,” ujarnya.
Dengan Festival Film Pendek ini, pihaknya akan meng-capture tradisi dan kearifan lokal yang menunjukkan keguyuban masyarakat tersebut ke dalam film pendek. (Islah)