KABUPATEN CIREBON, SC – Pemerintahan Desa (Pemdes) Kalimaro Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, mengadakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) terkait verifikasi dan validasi calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022, Kamis (12/5/2022).
Kuwu Kalimaro, Rokhmat Hidayat, menyampaikan Musdesus diadakan untuk menentukan penerima BLT-DD tahun 2022. Pasalnya penerima BLT DD harus sesuai dengan aturan dan prosedur yang sudah ditentukan,
“Hasil dari musyawarah ini harapannya sesuai dengan keinginan masyarakat Kalimaro,” kata Rokhmat.
Dijelaskannya, dalam hal ini data calon penerima BLT-DD murni yang diusulkan RT maupun RW di masing masing dusun. Data yang disampaikan harus benar-benar valid dan harus sesuai realita di lapangan dan tidak ada rekayasa. Sehingga tidak akan ada anggapan yang keliru dari masyarakat, bahwa penerima BLT-DD ini ada unsur hanya golongan tertentu saja atau dikarenakan ada kedekatan dengan Pemdes.
BACA JUGA: FKWSG FC Tekuk FKKC 4-0
“Jadi yang mengetahui calon penerima BLT-DD kan RT, jadi yang diusulkan tentunya mereka yang memang benar-benar layak mendapatkan dan jangan ada penerima ganda, artinya kalau sudah menerima bantuan dari sumber lain ya jangan diajukan lagi,” ujarnya.
Lanjut Rokhmat, BLT-DD ini diperuntukan bagi masyarakat yang tidak mendapatkan bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan lainnya. Ia menjamin usulan yang diajukan tidak ada intervensi dari Pemdes.
“Jadi calon penerima BLT-DD memang mereka yang diusulkan oleh RT maupun RW,” tegasnya.
Rokhmat menyatakan, dalam Musdesus itu pihaknya mengadakan musyawarah terkait sistem pembuangan sampah dan pengelolaan hak guna pakai tanah makam di Desa Kalimaro.
BACA JUGA: Kapolsek Asjap Sambangi Keluarga Korban Pengeroyokan
Karena menurutnya, ke depan Pemdes akan membangun Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah. Hal itu karena penanggulangan sampah di Desa Kalimaro merupakan salah satu program kerja yang menjadi skala prioritasnya.
“Hasil musyawarah ini nantinya akan dituangkan ke dalam Peraturan Desa (Perdes). Alhamdulillah dalam Musdesus telah di sepakati sebanyak 105 KPM dan setiap KPM akan mendapatkan sebesar Rp300.000 per bulannya,” paparnya. (Baim)