KABUPATEN CIREBON, SC- Tuntutan ratusan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TKKD) Kabupaten Cirebon bakal dipenuhi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon. Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, saat ini sedang mengupayakan keinginan TKKD dengan mengomunikasikannya ke Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon .
“Permohonan TKKD sedang diusahakan, kami akan komunikasi dengan Bappelitbangda dan BKAD,” ujar Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Hilmi Riva’i, Kamis (12/5/2022).
Menurut Hilmi, salah satu permohonan TKKD yang sedang diupayakan adalah terkait gaji setara UMK. Ia mengakui, keinginan kenaikan tunjangan gaji setara dengan UMR merupakan hal yang sangat wajar. Karena mereka telah belasan tahun mengabdi kepada Pemda Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA: Tidak Ada Perhatian Pemda, TKKD Kabupaten Cirebon Kembali Suarakan Kenaikan Upah Sesuai UMK
“Sejumlah 154 TKKD itu yang resmi di SK-kan Bupati dan didokumentasikan di Kepegawaian. Kami prioritaskan tenaga kontrak itu,” kata dia.
Jika ratusan TKKD itu tidak masuk ke ASN, menurut Hilmi, kemungkinan besar honorer tersebut kedepan akan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, ia menegaskan, hal itu berlaku hanya untuk yang sudah terdaftar di Kemendagri dan KemenPAN-RB.
“Tidak semua honorer bisa langsung jadi PPPK. Ada item-itemnya. Semua yang bisa diangkat menjadi PPPK tertuang di PP 38 Tahun 2020 tentang PPPK,” paparnya.
Di PP tersebut, imbuh dia, disebutkan, tidak semua honorer bisa dijadikan PPPK. Namun hanya sektor-sektor tertentu saja yang bisa dijadikan PPPK. Itupun minimal 3 tahun mengabdi jadi TKKD di instansi tersebut.
BACA JUGA: Audiensi dengan DPRD Kabupaten Cirebon, Tuntutan Kenaikan Gaji TKKD Setara UMK Sangat Logis
Diberitakan sebelumnya, Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TKKD) kembali menyuarakan aspirasi adanya kenaikan gaji setara Upah Minimum Kabupaten (UMK). Keinginan kenaikan gaji sesuai UMK ratusan TKKD Kabupaten Cirebon itu terungkap dalam audiensi di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Cirebon, Rabu (11/5/2022).
Dihadapan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, perwakilan TKKD, Taslam, mengatakan, ada 154 TKKD di Kabupaten Cirebon yang sampai saat ini gajinya masih di bawah UMK dan minim kesejahteraan.
Selain itu, ratusan TKKD juga tidak pernah mendapat reward sama sekali dari Pemkab Cirebon atas pengabdian yang sudah dilakukan selama ini. Padahal, dengan masa kerja yang sudah belasan tahun, harusnya Pemkab Cirebon bisa memberikan pesangon atau minimal uang kadeudeuh ketika mereka selesai mengabdi.
BACA JUGA: Jalani Verifikasi Faktual, Dewan Pers Sambangi Kantor HU Suara Cirebon
“Kalau ada yang meninggal dunia juga tidak ada uang duka dari Pemda. Selama kami mengabdi, perhatian Pemda sangat minim. Padahal mereka sudah mengabdi selama 17 tahun,” ujar Taslam.
Sementara saat ini, kata Taslam, rata-rata usia mereka sudah diatas 35 tahun. Artinya, sangat kecil kemungkinan TKKD diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena itu, ia meminta agar gaji para TKKD dinaikan minimal sama dengan UMK Kabupaten Cirebon.
“Jumlah TKKD ada 154 orang. Karena keterbatasan usia kami yang rata rata diatas 35 tahun, kami minta upah disamakan dengan UMK. Kami juga minta ada tunjangan kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan,” bebernya. (Islah)