CIREBON, SC- Buronan kasus pencurian kendaraam bermotor (curanmor) berinisial CC (25) berhasil ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Gunungjati dan langsung digelandang ke mapolsek setempat, Senin (30/5/2022).
Pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan CC terjadi pada Rabu (9/2/2022). Atas kasus tersebut, CC sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya buronan ini berhasil ditangkap di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar melalui Kapolsek Gunungjati, AKP Abdul Majid menjelaskan, terungkapkanya kasus tersebut berawal dari laporan polisi pada Rabu (9/2/2022). Pelapor yang berinisial R merupakan warga Kelurahan Pekalangan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon.
BACA JUGA: Berandalan di Gunungjati Deklarasi Pembubaran Geng Motor
“Modus dari pelaku mengambil sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci palsu,” jelasnya.
Sebelum melakukan penangkapan, Abdul Majid mengungkapkan, Unit Reskrim Gunungjati melakukan penyelidikan. Bahkan tersangka sempat kabur ke Desa Kapringan, Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu di sebuah rumah dan langsung dilakukan penangkapan.
Dari penangkapan tersebut, dia menjelaskan, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti, seperto 1 unit sepeda motor dan BPKB.
“Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara,” tegas Kapolsek Gunungjati. (Sukirno)