MAJALENGKA, SC- Aksi turun ke jalan kembali dilakukan ribuan buruh gabungan dari sejumlah serikat pekerja di Kabupaten Majalengka,Selasa (31/5/2022). Massa menjadikan Gedung DPRD dan Pendopo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka sebagai titik aksi mengusung tiga tuntutan.
Massa yang datang menggunakan kendaraan bermotor memulai aksinya di depan gedung DPRD Majalengka. Sebagian peserta aksi gabungan serikat buruh SPN, PPMI, FSPMI, KSPN, dan SEBUMI melakukan long marc dari Lapangan GGM menuju pendopo Bupati. Mereka menggelar demonstrasi dengan membawa sejumlah poster berisi tuntutan dari aksi yang dilakukan.
Tuntutan yang disuarakan gabungan buruh di antaranya, pencabutan UU Omnibuslaw tanpa syarat, Pelaksanaan Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.874-Kesra/2021.Buruh juga menuntut penghapusan Union Busting di perusahaan-perusahaan.
BACA JUGA: Kabupaten Cirebon Penyumbang Buruh Migran Terbanyak
Koordinator aksi DPD KSPN Majalengka, M. Ditto Ar Rasyid mengatakan, aksi unjuk rasa ini melibatkan 4 serikat pekerja. Setiap serikat pekerja membawa isu masing-masing.
“Hari ini kami (KSPN) menyuarakan aksi unjuk rasa ke lembaga legislatif bersama SPSI dan kawan-kawan buruh lainnya yang tergabung FSPMI dan PPMI itu mendatangi eksekutif atau ke kantor Bupati,” kata Ditto.
Salah satu tuntutan yang disuarakan buruh yakni,meminta pada pemerintah daerah untuk mendorong dan memberikan ruang kebebasan berserikat di perusahaan-perusahaan yang ada di Majalengka tanpa adanya intimidasi dan Union Busting.
BACA JUGA: Tolak Permenaker JHT, Serikat Buruh di Cirebon Geruduk Kantor BPJS Ketenagakerjaan
“Berserikat diatur dalam UU nomor 21 tahun 2000. Menurut kami berserikat justru dapat menjadi mitra yang bisa menjadi tangan kanan bagi pemerintah yang hendak mengawasi dan melindungi rakyatnya dari tekanan kerja yang berlebihan atau intimidasi yang tidak dibenarkan secara hukum serta regulasi pemerintah yang ada,” ujar dia.
Buruh di Majalengka, kata Ditto mendorong Pemkab Majalengka agar membuat Perda Ketenagakerjaan yang berkeadilan, di antaranya memberikan porsi lebih banyak bagi lak-laki untuk diterima bejerja di perusahaan-perusahaan di Majalengka.
“Setidaknya bisa seimbang.Karena realitanya saat ini perusahaan lebih banyak memperkerjakan perampuan. Padahal, kewajiban mencari nafkah ada pada laki-laki walaupun tidak menjadi haram bagi perempuan untuk bekerja,” katanya.
BACA JUGA: Pemerintah Disebut Belum Berpihak ke Buruh, DPRD Kota Cirebon Sesalkan UMK Hanya Naik Rp31 Ribu
Sementara itu,saat menggelar aksi di depan kantor DPRD, massa ditemui oleh ketua, pimpinan dan sejumlah anggota dewan. Terlihat Ketua DPRD Majalengka, Edy Anas Djunaedi, Wakil Ketua Didin Jaenudin dan Dora Dorojatin.
Terlihat pula sejumlah anggota Komisi II, di antaranya Muh. Fajar Sidik dan Fauzan Zemsar Fuad. Dialog kemudian dilanjutkan ke dalam gedung dewan dengan penjagaan dari petugas kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi. (Abr)