Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Febry H Samosir memaparkan, 30 kasus tersebut terdiri dari, 10 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 3 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 5 kasus curanmor, 7 kasus premanisme, dan 5 kasus geng motor.
BACA JUGA: Geng Motor Bertransformasi, dari Berandalan Jadi Ormas
“Dari 40 tersangka, 17 tersangka geng motor, ini adalah orang-orang yang menjadi anggota geng motor dan melakukan tindak pidana, 3 pelaku curas, 6 pelaku curanmor, 8 pelaku premanisme, dan 6 pelaku tindak pidana melibatkan anggota geng motor,” papar Edwin saat konferensi pers di halaman Polres Majalengka, Jumat (3/6/2022).
Barang bukti berhasil diamankan, lanjut Edin, berupa senjata tajam, sepeda motor, mobil, kunci, astag, emas 61 gram, handphone, uang Rp23 juta, dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Ini semua sementara hasil Operasi Libas Lodaya 2022 sampai hari ke-9,” katanya.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi Dinas PUTR Ditangani Kejati
Kendati demikian, Edwin mengatakan, Operasi Libas Lodaya 2022 masih akan dilakukan satu hari lagi, yaitu besok (Sabtu, 4/6/2022). Dia berharap, operasi tersebut dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“(Operasi Libas Lodaya 2022) masih ada satu hari lagi, besok (Sabtu, 4/6/2022). Mudah-mudahan kegiatan dan upaya yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Majalengka beserta Unit Reskrim Polsek Polres Majalengka di Kabupaten Majalengka dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tandasnya. (Sukirno)