CIREBON, SC- Dua pemuda berinsial MBP (20) dan EG (16) warga Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon ditangkap Unit Reskrim Polsek Lemahwungkuk karena diduga melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan, Rabu (1/6/2022) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Cirebon, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasi Humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan warga.
Laporan tersebut, kata Ngatidja, warga melihat ada 2 orang dengan menggunakan sepeda motor mengancam korban sambil mengacungkan celurit ke arah pengendara sepeda motor lain.
Peristiwa tersebut, jelas Ngatidja, terjadi di Jalan Kalijaga, Kampung Kriyan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
BACA JUGA: 2 Pelaku Pengeroyokan Ditangkap, 1 Masih Buron
Kemudian, lanjut Ngatidja, setelah menerima laporan, Kapolsek Lemahwungkuk bersama anggotanya langsung mengejar pelaku masuk ke Kampung Karang Dawa Barat hingga pelaku tertangkap berikut barang bukti sepeda motor dan celurit dan langsung dibawa ke Mapolsek Lemahwungkuk.
“Guna diproses lebih lanjut, kedua pelaku dilakukan pemeriksaan, korban dan saksi,” katanya.
Atas perbuatannya, dua pemuda tersebut dijerat pasal 365 Yo 63 KUHP dan atau UUD Nomor 12 tahun 1951. (Sukirno)