Kasus kekerasan tersebut sebenarnya melibatkan 3 tersangka, namun 1 tersangka lainnya yang berinisial FF masih dalam pengejaran petugas dan saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para tersangka tersebut diduga melakukan kekerasan terhadap SU warga Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon lantaran persoalan hutang yang nilainya sekitar Rp150 ribu.
BACA JUGA: Polresta Cirebon Tangkap 60 Tersangka, Geng Motor Terbanyak
Selain mengamankan dua tersangka, Unit Reskrim Polsek Dukupuntang juga berhasil mengamankan barang bukti 1 pucuk korek yang menyerupai senjata api jenis pistol revolver dengan merk python 357 warna silver bergagang plastik warna hitam, 1 kayu balok ukuran 5X15 cm, dan 1 tas slempang warna coklat muda.
Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman didampingi Kasatreskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di rumah kontrakan Blok IV, Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon pada Kamis (27/5/2022) sekitar pukul 20.30 WIB.
“Tersangka mengancam korban dengan menggunakan senjata korek gas yang menyerupai senjata api jenis pistol revolver lalu menodongkan senjata tersebut kepada korban dengan mengatakan ‘sini kamu saya tembak kamu’,” jelas Arif menirukan ucapan tersangka saat konferensi pers di mapolresta setempat, Senin (6/6/2022) petang.
Sontak, jelas Arif, korban pun merasa ketakutan dan terancam nyawanya serta tidak berdaya. Kemudian, tersangka OM dan FF langsung melakukan kekerasan dengan cara menendang punggung korban.
BACA JUGA: Perjalanan Pulang Usai Ziarah, Wanita 50 Tahun Ditemukan Meninggal di Toilet Masjid
Setelah itu, lanjut Arif, tersangka OM dan FF keluar dari dalam rumah kontrakan. Namun, saat korban juga keluar dari dalam rumah kontrakan tersebut, tersangka OM mengambil kayu balok berukuran kecil.
“Saat balok yang diambil tersangka hendak dipukulkan ke korban, akan tetapi dicegah dan dihalangi oleh saksi DD rekan korban, dan saat korban akan pulang bersama dengan DD punggung korban ditendang kembali oleh tersangka OM dan FF,” jelasnya.
Lalu, Arif menerangkan, tersangka ASR keluar dari dalam rumah kontrakan menenteng senjata korek berbentuk pistol revolver sambil mengatakan akan menembak korban. Beruntung, DD berhasil membawa korban pergi dan pulang ke rumahnya.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka lecet pada bagian kaki sebelah kiri, merasa kesakitan pada bagian punggung, serta merasa trauma dan terancam akan keselamatan jiwanya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dukupuntang hingga akhirnya tersangka diamankan ke Polsek Dukupuntang untuk penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA: Geng Motor Terus Diburu
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal 170 KUHP JO 335 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. (Sukirno)