KABUPATEN CIREBON, SC- Pemerintah daerah wajib memenuhi hak penyandang disabilitas seperti hak penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak lainnya.
Hal itu mengemuka dalam audiensi Komisi Nasional Disabilitas dengan Bupati Cirebon, H Imron yang berlangsung di Pendopo Bupati, Jalan Kartini, Kota Cirebon, Jumat (3/6/2022).
Dalam kesempatan itu, Dante Rigmalia mengatakan, kehadiran Komisi Nasional Disabilitas ke Kabupaten Cirebon untuk memastikan pemerintah daerah memenuhi hak para penyandang disabilitas.
BACA JUGA: Ketua FKDC, Mujib: Pemberdayaan Disabilitas Tugas Semua Dinas
“Sesuai dengan Peraturan Presiden No 68 Tahun 2020, Komisi Nasional Disabilitas diamanatkan untuk memastikan upaya penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas dapat dipenuhi semua pihak, baik oleh pemerintah, lembaga, badan usaha dan masyarakat,” kata Dante.