Sebaliknya, bagi perumahan yang belum menyerahkan PSU ke Pemkab, walaupun kerusakan PSU tersebut sangat berat, Pemkab Cirebon belum boleh melakukan pemeliharaan karena belum jadi aset Pemda.
Ia menjelaskan, saat ini Pemkab Cirebon sedang membuat Perbup tentang penyerahan PSU ke pemerintah. Hal tersebut, untuk mengakomodir kasus perumahan yang sudah ditinggalkan oleh developernya sebelum menyerahkan PSU kepada Pemda.
BACA JUGA: Tak Kunjung Realisasikan Fasum dan Fasos, Warga Perumahan Bupati Tagih Janji Developer
“Sementara belum ada sanksi (bagi developer yang tidak menyerahkan PSU, red), hanya saja kita harapkan makin banyak perumahan yang bisa menyerahkan PSU-nya kepada Pemda supaya kami bisa memelihara,” paparnya.