KOTA CIREBON, SC- Polres Cirebon Kota terus berupaya menyadarkan pengguna jalan agar tidak menggunakan knalpot bising, karena sangat menggangu keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar menegaskan dirinya bersama tim Satlantas akan terus melakukan patroli penertiban penggunaan knalpot bising. Ia bahkan sudah membentuk tim penegakan hukum terhadap penggunaan knalpot bising.
“Kami sudah membentuk tim penegakan hukum bagi pengguna knalpot bising. Razia dan penindakan knalpot bising akan terus kami lakukan demi kenyamanan masyarakat,” kata Fahri, di sela pemusnahan barang bukti knalpot bising yang dilakukan jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Cirebon Kota, di Mapolres setempat, Senin (6/6/2022).
BACA JUGA: Puluhan Motor Knalpot Bising Diamankan
Dalam kesempatan itu, sebanyak 90 knalpot bising yang merupakan barang bukti ini hasil operasi penilangan dimusnahkan jajaran Satlantas. Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara memotong knalpot bising, menjadi beberapa bagian kecil menggunakan alat pemotong besi.
Fahri mengungkapkan, beberapa titik yang berada di wilayah hukum pihaknya, seperti Jalan Pemuda, Jalan Siliwangi dan Jalan Wahidin menjadi tempat penindakan atau razia knalpot bising.
“Hampir di beberapa titik di Kota Cirebon kami lakukan penindakan knalpot bising ini, kita akan melakukan penindakan ini setiap hari,” kata Fahri.
BACA JUGA: Banyak Dikeluhkan dan Picu Provokasi, Motor Knalpot Bising Terancam Razia dan Tilang
Fahri menjelaskan knalpot yang tidak sesuai dengan standar pabrik akan dikenakan pasal 285 ayat 1 dengan pidana kurungan selama-lamanya satu bulan atau denda Rp250 ribu.
“Jadi kami berpesan kepada masyarakat yang masuk wilayah hukum Polres Cirebon Kota agar semuanya menggunakan knalpot standar, karena kita akan melakukan penindakan,” pungkasnya. (Surya/SC)