KOTA CIREBON, SC- Gubernur Jawa Barat, H M Ridwan Kamil menyetujui usulan kenaikan dana bantuan keuangan partai politik (Parpol) pada APBD Kota Cirebon 2022. Persetujuan tersebut, tertuang dalam Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 1683/KU.03.11.07/Bakesbangpol tertanggal 22 Maret 2022, perihal persetujuan kenaikan nilai bantuan keuangan kepada partai politik, yang ditujukan kepada Wali Kota Cirebon.
Surat tersebut, merupakan balasan dari surat Wali Kota Cirebon Nomor 900/1864/Bakesbangpol, perihal rencana kenaikan nilai dana bantuan keuangan parpol di Kota Cirebon, dari Rp4.632 per suara menjadi Rp9.264 per suara.
“Sehubungan dengan hal tersebut, pada prinsipnya disetujui kenaikan bantuan keuangan kepada partai politik untuk Kota Cirebon paling banyak sebesar Rp9.264 per suara,” bunyi kesimpulan surat tersebut.
BACA JUGA: Demokrat Ajak Milenial Bangun Literasi Politik
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, H Agus Mulyadi, mengatakan, kenaikan bantuan keuangan parpol di Kota Cirebon, telah diajukan pada ABPD tahun 2022 ini.